SuaraJabar.id - Pemberlakuan potongan tarif tagihan listrik sebagai kompensasi pemadaman massal di sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu-Senin (4-5/8/2019) silam disambut gembira Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG).
"Kalau sudah jadi keputusan pemerintah, kami ikut senang," kata penasihat PPRG Rudi 24 melalui sambungan telepon saat dihubungi Antara dari Jakarta pada Jumat (9/8/2019).
Peristiwa pemadaman listrik yang melanda Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Tengah sempat memicu gejolak di internal organisasi PPRG.
Rudi menyebut sekitar 2.000 anggota PPRG yang membuka usaha pangkas rambut di Jabodetabek mengkritik pemadaman listrik massal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena memicu kekecewaan pelanggan.
Kekecewaan konsumen terjadi akibat model cukuran rambut tidak tuntas. Akibatnya, tidak sedikit pelanggan yang pulang dengan kepala pitak dan marah-marah.
"Rata-rata hasil cukuran rambutnya hanya sepotong, tidak bisa dilanjut karena lampu di ruangan padam. Ada juga sebagian anggota yang menyiasati dengan gunting, tapi hasilnya tidak sebagus pakai mesin," katanya pula.
Atas peristiwa tersebut, PPRG sempat melakukan survei kerugian anggota yang harus menggratiskan jasa cukur rambut karena listrik padam.
"Hasilnya tidak terdata secara objektif, karena tidak semua laporan masuk ke pengurus," katanya.
Rudi mengatakan usulan anggota untuk mengajukan gugatan hukum pun urung dilaksanakan.
Baca Juga: Dua Pemilik Ikan Koi Gugat PLN Rp 11,125 Juta karena Pemadaman Listrik
"Proses permintaan kompensasi melalui jalur hukum akan menyita waktu. Sedangkan kami hanya tukang cukur yang tidak punya tim advokasi," katanya pula.
Rencana PLN mengganti kerugian PPRG melalui skema potongan harga iuran listrik pun dianggap Rudi sudah cukup.
"Kalau saya di Jakarta kan pasang dua blok kWh-nya, tapi saya mah ngontrak kiosnya. Tiap bulan habis token rata-rata Rp800 ribu per bulan. Saya kira cukup dengan kompensasi diskon saja," katanya lagi.
Berdasarkan akun Instagram PLN UID Jakarta Raya @pln_disjaya, besaran kompensasi tersebut merujuk pada Peraturan Menter ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Besaran kompensasi yakni 20 persen dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif non-adjustment (tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik) dan 35 persen dihitung dari biaya rekening minimum (abonemen) untuk tarif adjustment.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan tarif adjustment saat pelanggan membeli token berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?
-
Ratapan Ayah di Depan Puing-puing, Kisah Pilu Menanti Kabar Anak Tertimbun di Ponpes Al Khoziny
-
Rekomendasi Hotel di Mekkah untuk Perjalanan Umrah dan Haji
-
Siswa Bebas Pilih Menu, Ini Rahasia Dapur MBG Cinere