SuaraJabar.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya meminta pihak kepolisian dalam pengungkapan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, Jatim, pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu dilakukan secara adil.
"Sikap kami dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua agar kepolisian lebih serius dalam konteks untuk mengungkap siapa dalang peristiwa perusakan bendera itu," kata Ketua Kontras Surabaya Fatkhul Khoir saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Surabaya Jalan Hamzah Fansyuri, Surabaya, Selasa (20/8).
Selain itu, lanjut dia, polisi harus adil dalam pengungkapan konteks insiden di asrama mahasiswa Papua karena di situ ada ujaran kebencian berupa ras dan etnis yang disampaikan oleh kelompok-kelompok ormas tertentu. Menurut dia, ujaran kebencian itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Itu sebenarnya delik pidana murni, itu artinya polisi yang di lapangan ketika melihat ada tindak pidana berupa ujaran kebencian tersebut bisa melakukan penangkapan tidak harus menunggu pengaduan. Tapi ini tidak dilakukan oleh polisi dan malah itu dibiarkan," katanya.
Mengenai penangkapan mahasiswa Papua oleh aparat keamanan, KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut berlebihan. Semestinya, kata dia, aparat keamanan harus mengacu prosedur dalam KUHP yakni melakukan proses pemanggilan dan tidak langsung melakukan upaya penangkapan paksa.
"Pengerahan kekuatan berlebihan ini saya kira menjadi evaluasi utama karena menangkap mahasiswa tidak bersenjata dengan kekuatan luar biasa dengan adanya tembakan gas air mata, menjebol pagar dan lainnya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Kepala Polrestabes Surabaya harus minta maaf dan menjelaskan soal adanya diskresi yang diambil anak buahnya di lapangan.
"Kami berencana melakukan pelaporan mekanisme internal di propam Mabes Polri untuk menguji kebenaran, peristiwa kemarin apakah telah terjadi pelanggaran protap atau tidak. Harus ada tindakan hukum secara menyeluruh, siapapun yang bersalah harus ditindak. Kalau ada ujaran kebencian sudah jelas melanggar UU," katanya.
Hal sama juga dikatakan Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan. Ia mengatakan kepolisian harus bertindak secara prefesional karena persoalan tersebut merupakan delik murni.
Baca Juga: Wali Kota Risma Akui Tak Ada Masalah dengan Mahasiswa Papua di Surabaya
"Tidak perlu ada yang mengadu, unsur berbau rasialisme melanggar UU 40/2008. Harusnya kapolres cepat bertindak untuk menunjukkan kredibilitas polisi Surabaya punya komitmen dalam menegakkan hukum. Jangan sampai posisi polres setara dengan ormas yang melakukan kekerasan atau tindakan di luar porsedur hukum," katanya.
Untuk itu, KontraS menuntut Polrestabes Surabaya segera menangkap orang-orang yang diduga melakukan rasisme pada saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wali Kota Risma Akui Tak Ada Masalah dengan Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Cerita Mahasiswa Papua di Purwokerto: Tujuan Awal Kami Belajar
-
Trauma Insiden Spanduk, Asrama Mahasiswa Papua di Semarang Menolak Tamu
-
Mahasiswa Papua di Tangerang Gelar Aksi Solidaritas
-
Bertemu Stafsus Presiden untuk Papua, Gubernur Khofifah Bahas Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
KPAI Desak Ayah Kandung NS Diproses Hukum: Terungkap Sering Siksa Anak Sebelum Tragedi Jampang Kulon
-
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Pamulihan Sumedang, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
5 Poin Penting Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Hingga Ayah Kandung Dibidik Polisi
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin