SuaraJabar.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya meminta pihak kepolisian dalam pengungkapan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, Jatim, pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu dilakukan secara adil.
"Sikap kami dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua agar kepolisian lebih serius dalam konteks untuk mengungkap siapa dalang peristiwa perusakan bendera itu," kata Ketua Kontras Surabaya Fatkhul Khoir saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Surabaya Jalan Hamzah Fansyuri, Surabaya, Selasa (20/8).
Selain itu, lanjut dia, polisi harus adil dalam pengungkapan konteks insiden di asrama mahasiswa Papua karena di situ ada ujaran kebencian berupa ras dan etnis yang disampaikan oleh kelompok-kelompok ormas tertentu. Menurut dia, ujaran kebencian itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Itu sebenarnya delik pidana murni, itu artinya polisi yang di lapangan ketika melihat ada tindak pidana berupa ujaran kebencian tersebut bisa melakukan penangkapan tidak harus menunggu pengaduan. Tapi ini tidak dilakukan oleh polisi dan malah itu dibiarkan," katanya.
Mengenai penangkapan mahasiswa Papua oleh aparat keamanan, KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut berlebihan. Semestinya, kata dia, aparat keamanan harus mengacu prosedur dalam KUHP yakni melakukan proses pemanggilan dan tidak langsung melakukan upaya penangkapan paksa.
"Pengerahan kekuatan berlebihan ini saya kira menjadi evaluasi utama karena menangkap mahasiswa tidak bersenjata dengan kekuatan luar biasa dengan adanya tembakan gas air mata, menjebol pagar dan lainnya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Kepala Polrestabes Surabaya harus minta maaf dan menjelaskan soal adanya diskresi yang diambil anak buahnya di lapangan.
"Kami berencana melakukan pelaporan mekanisme internal di propam Mabes Polri untuk menguji kebenaran, peristiwa kemarin apakah telah terjadi pelanggaran protap atau tidak. Harus ada tindakan hukum secara menyeluruh, siapapun yang bersalah harus ditindak. Kalau ada ujaran kebencian sudah jelas melanggar UU," katanya.
Hal sama juga dikatakan Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan. Ia mengatakan kepolisian harus bertindak secara prefesional karena persoalan tersebut merupakan delik murni.
Baca Juga: Wali Kota Risma Akui Tak Ada Masalah dengan Mahasiswa Papua di Surabaya
"Tidak perlu ada yang mengadu, unsur berbau rasialisme melanggar UU 40/2008. Harusnya kapolres cepat bertindak untuk menunjukkan kredibilitas polisi Surabaya punya komitmen dalam menegakkan hukum. Jangan sampai posisi polres setara dengan ormas yang melakukan kekerasan atau tindakan di luar porsedur hukum," katanya.
Untuk itu, KontraS menuntut Polrestabes Surabaya segera menangkap orang-orang yang diduga melakukan rasisme pada saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. (Antara)
Berita Terkait
-
Wali Kota Risma Akui Tak Ada Masalah dengan Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Cerita Mahasiswa Papua di Purwokerto: Tujuan Awal Kami Belajar
-
Trauma Insiden Spanduk, Asrama Mahasiswa Papua di Semarang Menolak Tamu
-
Mahasiswa Papua di Tangerang Gelar Aksi Solidaritas
-
Bertemu Stafsus Presiden untuk Papua, Gubernur Khofifah Bahas Ini
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya
-
Gara-Gara Utang Rp30 Ribu, Dua Pria di Sukabumi Duel Pakai Golok, Satu Luka Berat
-
Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Pasirbajing
-
BRILink Agen Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas Masuk Kategori Jawara dan Juragan