SuaraJabar.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya meminta pihak kepolisian dalam pengungkapan insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Kota Surabaya, Jatim, pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu dilakukan secara adil.
"Sikap kami dalam peristiwa di asrama mahasiswa Papua agar kepolisian lebih serius dalam konteks untuk mengungkap siapa dalang peristiwa perusakan bendera itu," kata Ketua Kontras Surabaya Fatkhul Khoir saat menggelar jumpa pers di Kantor Kontras Surabaya Jalan Hamzah Fansyuri, Surabaya, Selasa (20/8).
Selain itu, lanjut dia, polisi harus adil dalam pengungkapan konteks insiden di asrama mahasiswa Papua karena di situ ada ujaran kebencian berupa ras dan etnis yang disampaikan oleh kelompok-kelompok ormas tertentu. Menurut dia, ujaran kebencian itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Itu sebenarnya delik pidana murni, itu artinya polisi yang di lapangan ketika melihat ada tindak pidana berupa ujaran kebencian tersebut bisa melakukan penangkapan tidak harus menunggu pengaduan. Tapi ini tidak dilakukan oleh polisi dan malah itu dibiarkan," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Risma Akui Tak Ada Masalah dengan Mahasiswa Papua di Surabaya
Mengenai penangkapan mahasiswa Papua oleh aparat keamanan, KontraS Surabaya menilai tindakan tersebut berlebihan. Semestinya, kata dia, aparat keamanan harus mengacu prosedur dalam KUHP yakni melakukan proses pemanggilan dan tidak langsung melakukan upaya penangkapan paksa.
"Pengerahan kekuatan berlebihan ini saya kira menjadi evaluasi utama karena menangkap mahasiswa tidak bersenjata dengan kekuatan luar biasa dengan adanya tembakan gas air mata, menjebol pagar dan lainnya," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Kepala Polrestabes Surabaya harus minta maaf dan menjelaskan soal adanya diskresi yang diambil anak buahnya di lapangan.
"Kami berencana melakukan pelaporan mekanisme internal di propam Mabes Polri untuk menguji kebenaran, peristiwa kemarin apakah telah terjadi pelanggaran protap atau tidak. Harus ada tindakan hukum secara menyeluruh, siapapun yang bersalah harus ditindak. Kalau ada ujaran kebencian sudah jelas melanggar UU," katanya.
Hal sama juga dikatakan Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan. Ia mengatakan kepolisian harus bertindak secara prefesional karena persoalan tersebut merupakan delik murni.
Baca Juga: Cerita Mahasiswa Papua di Purwokerto: Tujuan Awal Kami Belajar
"Tidak perlu ada yang mengadu, unsur berbau rasialisme melanggar UU 40/2008. Harusnya kapolres cepat bertindak untuk menunjukkan kredibilitas polisi Surabaya punya komitmen dalam menegakkan hukum. Jangan sampai posisi polres setara dengan ormas yang melakukan kekerasan atau tindakan di luar porsedur hukum," katanya.
Berita Terkait
-
Pembungkaman di Balik Protes Rapat Tertutup RUU TNI: Mengapa Masyarakat Sipil Dikriminalisasi?
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Kontras Sebut Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Terlalu Krusial, Ini Alasannya
-
Usai Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel, Kantor KontraS Kena Teror OTK dan Penelpon Misterius
-
Rapat Tertutup RUU TNI Diprotes, Aktivis Mengaku Diancam Demokrasi dan HAM!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar