Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 25 Agustus 2019 | 14:52 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

"Pajak Kendaraan Bermotor didalam UU 28/2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kab mendapat bagian sebesar 30 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor tersebut. Jika ingin mendapatkan bantuan keuangan lebih besar lagi dari Pemprov Jabar, Kepala Daerah dapat mengusulkan anggaran Pembangunan sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-undangan," katanya.

Rahmat Effendi menjawab

Terkait itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi menilai Machrul Falak berlebihan soal pertanyaan bangkrutnya keuangan Kota Bekasi. Malahan orang nomor satu di Kota Bekasi ini menyebut jika kadernya sedang mencuri perhatian.

"Biasa cara berpikirnya dan bisa juga sedang mencari panggung," kata Rahmat Effendi dalam pesan singkatnya.

Baca Juga: Area Kantin Kampus IISIP Jakarta Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Rahmat membantah keras jika kondisi keuangan Kota Bekasi dalam massa tidak stabil. Mengenai hal itu ia membuka lebar kepada kadernya untuk datang secara langsung ke Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

"Datang saja ke Pemkot (Bekasi) dan check dengan BPKP, BPK. Aneh-aneh saja," kata dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More