SuaraJabar.id - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 menagih gaji bulan Agustus 2019 yang belum dicairkan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lantaran, mereka kecewa lantaran telah mengisi kekosongan kursi dewan hingga pada tanggal 26 Agustus 2019 ini. Namun, gaji yang dibayarkan hanya sesuai Surat Keputusan (SK) pada tanggal 11 Agustus 2019.
Salah satu Anggota Dewan demisioner, Lili Angraeni mengatakan jika ia dan 20 anggota lainnya telah membuat kesepakatam agar kepala daerah membuat keputusan soal gaji anggota DPRD periode 2014-2019.
"Kami hanya digaji hingga tanggal 11 Aguatus 2019 atau setara dengan 60 bulan. Sementara kami bekerja hingga anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik," kata Lili, Senin (26/8/2019).
Berbanding terbalik dengan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang efektif kerja mulai tanggal 26 Agustus hingga akhir bulan ini.
"Mereka (anggota DPRD Kota Bekasi baru) efektif kerja hanya empat hari, dan akan menerima gaji full satu bulan pada bulan September, jika dari sisi kepatutan maka hal tersebut tidak patut," ujar dia.
Sebanyak 21 Anggota DPRD periode 2014-2019, kata dia, telah membentuk usulan. Menurutnya, jika 31 hari bulan Agustus adalah 100 persen maka, 26 hari dari 31 hari adalah 84 persen. Sedangkan, lima hari dari 31 hari adalah 16 persen.
"Berarti 84 persen dikali Rp 46 juta adalah Rp 38.640.000. 16 persen dikali Rp 46 juta adalah Rp 7.360.000. Itulah seharusnya hak yang Patut diterima oleh anggota DPRD Periode 2014-2019, dan Anggota DPRD Periode 2019-2024," jelas dia.
Karena gaji DPRD murni berasal dari APBD Kota Bekasi. Maka mereka mendorong kepada kepala daerah agar dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan
"Berbeda dengan ASN yang gajinya berasal dari APBN. Ini harus ada keadilan dari kepala daerah (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi)," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M