Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 04 September 2019 | 16:08 WIB
Suasana kantor DPRD Kota Bekasi sehari setelah pelantikan legislator periode 2019-2024 pada Selasa (27/8/2019) [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan fasilitas mewah bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2019-2024.

Fasilitas mewah terutama bakal dirasakan pimpinan DPRD Kota Bekasi. Bagaimana tidak, empat pimpinan yang akan menduduki kursi itu bakal mendapatkan kendaraan berikut uang transportasi.

"Sesuai ketentuan yang mendapat kendaraan dinas hanya pimpinan dewan, itu sudah ada ketentuannya," kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, M. Ridwan kepada Suara.com, Rabu (4/9/2019).

Ia menjelaskan, untuk kendaraan dinas Ketua DPRD akan diberikan kendaraan berkapasitas 2.500 cc seperti Toyota Fortuner atau sejenisnya.

Baca Juga: Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan

Sedangkan, untuk tiga wakil ketua DPRD akan diberikan kendaraan kapasitas 2.200 cc seperti Honda CRV atau sejenisnya.

"Semua kendaraan dinas itu baru, bukan pemakaian yang sebelumnya," kata Ridwan.

Di samping itu, lanjut dia, untuk 46 anggota dewan tidak diberikan kendaraan dinas, mereka akan diberikan uang pengganti sebesar Rp 15 juta per bulan untuk satu anggota.

"Untuk uang transportasi ketua Rp 16 juta dan wakil ketua Rp 15 juta," katanya.

Sementara pakaian dinas untuk anggota dewan terpilih juga sudah dialokasikan anggarannya sebesar Rp 544 juta. Pakaian dinas itu diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Kompak! Bupati dan DPRD Bekasi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

"Pakaian dinas dewan terpilih sudah dianggarkan di APBD 2019," katanya.

Dia merinci, dari besaran biaya itu akan digunakan untuk kepentingan pakaian dinas anggota dewan terpilih. Rinciannya, 100 pakaian sipil harian (1 orang, dua pakaian) sebesar Rp 95 juta, 50 pakaian dinas harian sebesar Rp 85 juta, 50 pakaian sipil lengkap sebesar Rp 186 juta, dan 50 pakaian sipil resmi sebesar Rp 177,2 juta.

Aturan yang dipakai untuk pengadaan pakaian dinas, kata Ridwan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas.

Bahkan, untuk seluruh pos anggaran itu belum termasuk pengadaan pakaian dinas staf dewan, termasuk pakaian olahraga.

"Karena aturan itu menyebutkan untuk disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, untuk kendaraan dinas yang akan diberikan anggota DPRD terpilih.

Load More