SuaraJabar.id - Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok menangkap seorang laki-laki bernama Hambali Abbas (39). Ia ditangkap polisi diduga terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Depok dan beberapa daerah lain.
"Pelaku (Hambali) ini juga sebagai Direktur PT. Damtour. Diamankan di daerah Jalan Proklamasi Nomor 1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tegah," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok AKP Firdaus, melalui pesan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (16/9/2019).
Menurut dia, dugaan sementara korban penipuan travel umrah itu mencapai sekitar 200 jemaah dari 15 daerah. Mulai dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung hingga Madura.
Diperkirakan kerugian jemaah umrah yang tertipu oleh PT. Damtour mencapai Rp 4 miliar. Mereka disarankan untuk segera melapor ke polisi.
"Cara mereka menarik konsumen jemaah umrah dengan mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai dengan Rp 25 juta," jelas Firdaus.
Hanya saja, uang hasil setoran konsumen atau korban kepada perusahaan itu, justru tidak digunakan untuk memberangkatkan jemaah untuk menunaikan umrah.
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, tersangka melakukan modus penipuan jemaah umrah itu sudah sejak tahun 2011 hingga 2018.
"Kemudian pada Februari 2018 terlapor melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour. Menurut tersangka sampai Februari 2018 jemaah yang belum diberangkatkan kurang lebih sebanyak 200 orang senilai Rp 4 miliar," ujar Firdaus.
Awal mula kasus penipuan terungkap saat PT. Damtour menawarkan kepada sejumlah korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.
Baca Juga: Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan Menipu Dana Calon Jemaah Umrah
Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.
"Setelah uang ditransfer ternyata korban dan teman-temanya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT. Damtour ," jelas Firdaus.
Dalam kasus ini, Direktur PT. Damtour Hambali dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Iwan Fals Ungguli Pilkada Depok, Ini Kata Peneliti Klinik Digital Vikasi UI
-
Gelar Survei Klinik Digital Vokasi UI, Hasilnya Warganet Pilih Iwan Fals
-
Pilkada Depok, Survei Klinik Digital Vokasi UI: Asal Parpol Tidak Pengaruh
-
Hadirkan Konsep Work Study Life Balance, d'Orange Park Hadir di Depok
-
Makin Panas, 6 Parpol Bentuk Koalisi Lawan PKS di Pilkada Depok 2020
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Longsor Pasirlangu: Empat Kantong Jenazah Baru Ditemukan, Total 64 Korban Dievakuasi
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi