Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 18 September 2019 | 11:04 WIB
Iluni FH UI rapat membahas soal Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah disahkan oleh DPR dan Pemerintah. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan Selasa (17/9/2019). Meski begitu, pengesahan yang dilakukan DPR dan pemerintah tersebut dinilai terburu-buru oleh Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Gandjar Laksamana Bonaprapta.

Menurutnya, masih banyak undang-undang yang mendesak untuk disahkan DPR. Dengan pengesahan tersebut, tentunya menjadi pertanyaan besar publik.

"Undang-undang lain lebih mendesak. Kenapa tiba-tiba UU KPK (direvisi), jadi ada apa? Saya melihat prosesnya yang ngebut," katanya di Kampus UI Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/9/2019).

Diakui Gandjar, UU KPK memang memerlukan perbaikan. Namun, kebutuhan tersebut belum begitu mendesak hingga harus diselesaikan pada sisa masa jabatan Anggota DPR periode 2014-2019, yang kurang dari satu bulan lagi.

Baca Juga: RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk

"Sementara dengan desain UU lama jalan kok. Jadi sebetulnya apa kebutuhannya?," tanyanya.

Dia juga menyayangkan proses revisi yang dalam pembahasannya tak melibatkan masyarakat sehingga tidak ada proses uji publik.

"Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat," ujarnya.

"Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan," pungkasnya.

Senada dengan Gandjar, Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FH UI Ashoya Ratam mengatakan, proses pengesahan yang hanya dua pekan, membuat khalayak akademisi, mahasiswa, masyarakat pada umumnya tersentak.

Baca Juga: RUU KPK Disahkan, Moeldoko: Jangan Ada Pandangan Miring Jokowi Berubah

"Kami tersentak sebagai akademis. Bahwa Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan yang luar biasa memerlukan penanganannya juga harus luar biasa," kata dia.

Sebab jelas dia, berdirinya komisi khusus dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU no 30/2002 merupakan lembaga independen yang dapat melakukan pencegahan dan penindakan serta bebas dari keterikatan pihak manapun dan siapapun.

Karena itu, Iluni FHUI minta itikad baik pemerintah dan DPR RI untuk terciptanya efektifitas pemberantasan korupsi dan mempertahankan lembaga KPK.

"Iluni FHUI tetap mendorong lembaga KPK yang akan menjalankan amanah undang-undang tersebut melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," katanya.

Iluni FHUI, tambahnya, akan selalu memberi masukan dan pengawalan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dicintai masyarakat agar tetap kuat.

"Hak partisipasi publik tidak boleh dihilangkan dalam memberi masukan didalam penyusunan suatu peraturan perundang-perindangan, termasuk Hak Publik untuk mengontrol perilaku para pengambil keputusan," katanya.

Kontributor : Supriyadi

Load More