Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 19 September 2019 | 13:30 WIB
Juru parkir pelaku penusukan dikawal petugas di Mapolres Bogor Jawa Barat pada Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Rambiga]

SuaraJabar.id - Seorang juru parkir di Kota Bogor ditangkap polisi karena menusuk pedagang ikan hingga tewas. Peristiwa tersebut dipicu peristiwa perselingkuhan istri pelaku dengan korban.

Daeng Sanusi (43), dibekuk polisi setelah menghabisi nyawa seorang pedagang ikan, Daud Muslim (48), di kawasan Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga antara istri pelaku dengan korban.

"Istrinya pelaku punya hubungan asmara dengan korban, cinta segitiga. Setelah tahu indikasi, pelaku desak istrinya dan mengakui. Sejak itu pelaku niat membunuh korban," kata Hendri, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Selain Habisi Nyawa Anak Tiri, Ibu Muda di Bogor Kerap Aniaya Anak Kandung

Pelaku yang berkerja sebagai juru parkir itu kemudian mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya pelaku menemukan korban di Pasar Bogor lalu menusuknya dengan sangkur pada Jumat 23 Agustus 2019.

"Korban ditusuk di bagian ulu hati dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut, melakukan oleh tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 17 September 2019.

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Barang bukti yang kita amankan satu buah sangkur untuk menusuk korban," tutupnya.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Dilanda Hujan Angin, Pohon Tumbang dan Belasan Rumah Rusak di Bogor

Load More