SuaraJabar.id - Seorang warga berinisial RH (37) di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa dibekuk polisi lantaran diduga telah menganiaya A, istrinya sendiri.
Sebelum menganiaya, RH mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain kerudung dan seprai.
Dari laporan yang diterima polisi, alasan RH menggebuki sang istri hingga lebam itu karena kesal kunci sepeda motornya disembunyikan korban.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi menyampaikan, RH dibekuk saat sedang berada di indekos pada Rabu (19/9/2019).
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) berhasil kita tangkap oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya di wilayah Bojonggede," kata Supriyadi ketika dikonfirmasi di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus ini kata dia, diketahui berawal dari istri sirih pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede karena mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami.
"Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja. Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami-istri ini," kata dia.
Kadung geram dengan tindakan A yang menyembunyikan kunci sepeda motor, RH lalu mengikat istrinya dengan kain kerudung dan seprai. Saat korban tak berdaya, korban lalu dipukuli pelaku hingga babak belur.
Setelah puas memukuli korban, kata Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bayi Tewas Disiksa Ibu Tiri karena Ngompol, Tengkoraknya Retak
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban alami luka lebam cukup parah di wajah. Lalu korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Aksinya Tepergok, Guru Jainah Digebuki Maling Pakai Besi hingga Pingsan
-
Kesal Ditagih Utang, Pemuda di Garut Bakar Nenek Hingga Tewas di Gubuk
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Ribut hingga Gigit Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Tewas Diduga Dianiaya
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025