SuaraJabar.id - Seorang warga berinisial RH (37) di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa dibekuk polisi lantaran diduga telah menganiaya A, istrinya sendiri.
Sebelum menganiaya, RH mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain kerudung dan seprai.
Dari laporan yang diterima polisi, alasan RH menggebuki sang istri hingga lebam itu karena kesal kunci sepeda motornya disembunyikan korban.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi menyampaikan, RH dibekuk saat sedang berada di indekos pada Rabu (19/9/2019).
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) berhasil kita tangkap oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya di wilayah Bojonggede," kata Supriyadi ketika dikonfirmasi di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus ini kata dia, diketahui berawal dari istri sirih pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede karena mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami.
"Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja. Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami-istri ini," kata dia.
Kadung geram dengan tindakan A yang menyembunyikan kunci sepeda motor, RH lalu mengikat istrinya dengan kain kerudung dan seprai. Saat korban tak berdaya, korban lalu dipukuli pelaku hingga babak belur.
Setelah puas memukuli korban, kata Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bayi Tewas Disiksa Ibu Tiri karena Ngompol, Tengkoraknya Retak
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban alami luka lebam cukup parah di wajah. Lalu korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Aksinya Tepergok, Guru Jainah Digebuki Maling Pakai Besi hingga Pingsan
-
Kesal Ditagih Utang, Pemuda di Garut Bakar Nenek Hingga Tewas di Gubuk
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Ribut hingga Gigit Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Tewas Diduga Dianiaya
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Viral Dentuman Horor di Cirebon, Benarkah Ada Bola Api Menghantam? Ini Pengakuan Warga
-
Langit Aneh di Cirebon: Cahaya Melintas dari Losari Hingga Ciperna, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
-
Dentuman Misterius Guncang Cirebon Usai Maghrib, BMKG Sebut Bukan Gempa, Curigai Ada Meteor Jatuh?
-
Surat Edaran Gubernur Jabar Bikin Heboh, Semua Pihak Diimbau Donasi Rp1.000 Per Hari, Apa Tujuannya?
-
Dedi Mulyadi Putar Otak: ASN Jabar Jadi Tenaga TU di Sekolah! Ini Alasannya