SuaraJabar.id - Seorang warga berinisial RH (37) di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa dibekuk polisi lantaran diduga telah menganiaya A, istrinya sendiri.
Sebelum menganiaya, RH mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain kerudung dan seprai.
Dari laporan yang diterima polisi, alasan RH menggebuki sang istri hingga lebam itu karena kesal kunci sepeda motornya disembunyikan korban.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi menyampaikan, RH dibekuk saat sedang berada di indekos pada Rabu (19/9/2019).
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) berhasil kita tangkap oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya di wilayah Bojonggede," kata Supriyadi ketika dikonfirmasi di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus ini kata dia, diketahui berawal dari istri sirih pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede karena mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami.
"Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja. Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami-istri ini," kata dia.
Kadung geram dengan tindakan A yang menyembunyikan kunci sepeda motor, RH lalu mengikat istrinya dengan kain kerudung dan seprai. Saat korban tak berdaya, korban lalu dipukuli pelaku hingga babak belur.
Setelah puas memukuli korban, kata Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bayi Tewas Disiksa Ibu Tiri karena Ngompol, Tengkoraknya Retak
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban alami luka lebam cukup parah di wajah. Lalu korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Aksinya Tepergok, Guru Jainah Digebuki Maling Pakai Besi hingga Pingsan
-
Kesal Ditagih Utang, Pemuda di Garut Bakar Nenek Hingga Tewas di Gubuk
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Ribut hingga Gigit Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Tewas Diduga Dianiaya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang