SuaraJabar.id - Seorang warga berinisial RH (37) di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terpaksa dibekuk polisi lantaran diduga telah menganiaya A, istrinya sendiri.
Sebelum menganiaya, RH mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain kerudung dan seprai.
Dari laporan yang diterima polisi, alasan RH menggebuki sang istri hingga lebam itu karena kesal kunci sepeda motornya disembunyikan korban.
Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi menyampaikan, RH dibekuk saat sedang berada di indekos pada Rabu (19/9/2019).
"Pelaku (RH) telah melakukan kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) berhasil kita tangkap oleh anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jajang Rahmat dan Ipda Irman di rumah kosannya di wilayah Bojonggede," kata Supriyadi ketika dikonfirmasi di Depok, Kamis (19/9/2019).
Kasus ini kata dia, diketahui berawal dari istri sirih pelaku yang menjadi korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojonggede karena mengalami penganiayaan yang dilakukan sang suami.
"Pemicu pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut berawal ketika pelaku berusaha meminta kunci motor Honda Vario, ketika berangkat kerja. Namun, oleh korban tidak diberikan, kunci malah disembunyikan, dan timbulah cekcok mulut antara suami-istri ini," kata dia.
Kadung geram dengan tindakan A yang menyembunyikan kunci sepeda motor, RH lalu mengikat istrinya dengan kain kerudung dan seprai. Saat korban tak berdaya, korban lalu dipukuli pelaku hingga babak belur.
Setelah puas memukuli korban, kata Supriyadi, RH langsung pergi ke rumah temannya di daerah Suka Hati Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bayi Tewas Disiksa Ibu Tiri karena Ngompol, Tengkoraknya Retak
“Selama beberapa hari pelaku tidak pulang dan nginep di rumah temannya tersebut. Lalu setelah menyesal, dia berencana ingin minta maaf kepada istrinya,” jelas dia.
Namun, korbannya ini ternyata telah membuat laporan ke Polsek Bojonggede, maka langsung anggota cepat meringkus pelaku di tempat kosannya.
Akibat KDRT yang dilakukan pelaku, korban alami luka lebam cukup parah di wajah. Lalu korban dibawa oleh anggota Polsek Bojonggede ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk divisum.
"Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat hingga babak belur pidana hukuman lima tahun," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Aksinya Tepergok, Guru Jainah Digebuki Maling Pakai Besi hingga Pingsan
-
Kesal Ditagih Utang, Pemuda di Garut Bakar Nenek Hingga Tewas di Gubuk
-
Terlibat Cekcok, Heri Aniaya Ibu Kandung Hingga Kritis
-
Aniaya Pelanggar Lalu Lintas hingga Tewas, 4 Polantas Ditahan Propam NTB
-
Ribut hingga Gigit Polisi, Pelanggar Lalu Lintas Tewas Diduga Dianiaya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian