Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 20 September 2019 | 15:07 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi usai dilantik beberapa waktu lalu. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Jakarta, kini legislator di DPRD setempat mengusulkan adanya pemekaran wilayah.

Tetapi, pemekaran wilayah yang diajukan tersebut di tingkat kelurahan. Sebagai gambaran, saat ini di Kota Bekasi ada 56 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan.

Anggota DPRD Kota Bekasi Puspayani mengatakan munculnya ide pemekaran tersebut berdasar pada alasan terlalu luasnya wilayah di wilayah tersebut.

"Yang pasti ada beberapa hal munculnya wacana ini, salah satunya karena wilayahnya terlalu luas, sehingga pelayanan menjadi kurang prima," kata dia, Jumat (20/9/2019).

Baca Juga: Wali Kota Rahmat Effendi Ngotot Ingin Gabungkan Kota Bekasi dengan DKI

Menurutnya, dalam prosesnya, pematangan kajian pemekaran perlu dimaksimalkan. Sehingga, bila nantinya pemekaran dilakukan, segala sesuatunya bisa berjalan tanpa ada permasalahan yang mengganggu proses pemerintahan di kelurahan yang baru.

"Tentu ini harus melalui kajian yang mendalam dan komprehensif, sehingga dapat betul-betul mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih efektif," kata Puspayani.

Senada dengan Puspayani, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi Uri Huryati menilai, pemekaran kelurahan di Kota Bekasi itu harus didorong karena akan mendekatkan pelayanan dan lebih efisien.

"Ini untuk mendorong pelayanan pemerintah ke masyarakat agar bisa lebih dekat, efektif, efisien dan juga maksimal," terang Uri.

Ia mengungkapkan, dalam hal pemekaran ada berbagai alasan, salah satunya sebagai bentuk pembangunan daerah dalam rencana pembangunan.

Baca Juga: Soal Pemekaran Provinsi, Kota Bekasi Pilih Gabung DKI Jakarta?

Tidak hanya itu, bila nanti pemekaran berjalan, maka akan menjadi solusi tepat untuk menangani pelayanan zonasi infrastruktur di Kota Bekasi.

Dalam peroses pemekaran sendiri, beberapa hal memang akan dikaji, misalnya kelayakan untuk dimekarkan dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk dan sumber daya alam, juga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Nanti tinggal dilihat saja wilayah mana yang bisa dan layak dimekarkan agar pelayanan pemerintahan, infrastruktur, dan pelayanan publik benar-benar berjalan," ucapnya.

Uri juga mengakui, untuk pemekaran sendiri memang perlu kesepakatan dari camat, lurah, dan sejumlah intansi lainnya, sehingga wacana ini menjadi keputusan bersama.

Hanya saja, dia mengingatkan, bila pemekaran kelurahan jadi dilakukan, hendaknya pemerintah tidak melupakan sisi sejarah dari wilayah tersebut.

Karena, ada beberapa kelurahan yang berada di Kota Bekasi ini memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi.

"Setelah agenda awal DPRD selesai, saya akan melakukan komunikasi dengan instansi teknis terkait untuk membicarakan persoalan ini," kata Uri.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More