Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 Agustus 2019 | 17:45 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang. [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat periode 2019-2024 telah resmi dilantik Kepala Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (26/8/2019).

Dari 50 DPRD itu, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang menanggapi isu wacana penggabungan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.

"Saya setuju dengan wacana Kota Bekasi gabung dengan DKI Jakarta," kata Nico di Kompleks DPRD Kota Bekasi kepada Suara.com, Senin (26/8/2019).

Alasannya, lantaran kultur dan budaya DKI dengan Kota Bekasi sama dan merupakan daerah heterogen. Hanya saja, kata Nico, terdapat syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Tagih Sisa Gaji 15 Hari di Bulan Agustus ke Pemkot

Nico meminta agar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dapat memastikan agar gabungnya Kota Bekasi dengan DKI Jakarta tetap melaksanakan otonomi daerah.

"Jadi harus tetap bisa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan harus tetap mempunyai anggota DPRD sendiri. Sama halnya dengan Kepulauan Seribu. Disanah kan ada Bupati, tetapi tidak ada DPRD, nah kalau mau keduanya harus ada," papar Nico.

Ia juga tidak mempermasalahkan penggantian nama Kota Bekasi menjadi Jakarta Tenggara. Terpenting kata Nico, Pemerintah Kota Bekasi mempunyai kajian dan regulasi untuk di ajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketika disinggung memilih bergabung DKI Jakarta dengan Provinsi Bogor Raya cetusan Bupati Bima Arya dan Ade Yasin. Nico memilih Kota Bekasi berada dalam pangkuan DKI Jakarta.

"Lho ngapain gabung Bogor Raya, itu kan Sunda. Jawa Barat saja kita mau pisah dan memilih DKI. Dari segi anggaran jelas DKI lebih besar yaitu Rp 86 triliyun," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bentuk Tim Kuda Atasi 25 Titik Kemacetan

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More