Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 25 September 2019 | 13:09 WIB
Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019). (Suara.com/Aminuddin).

SuaraJabar.id - Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019).

Ratusan aksi masa itu mendesak agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

"Kami minta DPRD Jabar mendukung pengesahan RUU P-KS," ucap Koordinator Aksi Vini Zulfa di sela aksi demonstrasi itu.

Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019). (Suara.com/Aminuddin).

Mereka membentangkan spanduk, juga poster yang berisi tentang desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU P-KS.

Baca Juga: Didemo Mahasiswa, DPRD Jateng Sepakat Tolak RKUHP dan RUU-PKS

Vini mengatakan sebenarnya RUU P-KS ini menjadi berlarut-larut karena ada sekelompok orang yang menganggap beberapa pasal dalam RUU itu bermasalah. Padahal, kata dia, poin-poin dalam RUU P-KS justru mengarakahkan agar tindakan kekerasan seksual tidak lagi terjadi dan bisa dihapuskan.

"Sebenarnya kalau kami pahami lebih lanjut enggak ada yang namanya poin yang berpotensi terhadap zina atau LGBT. Cuma tafsiran mereka aja terhadap satu narasi di poin RUU itu, padahal mereka juga tidak bisa memberitahu mana poin yang mengindikasikan ke LGBT atau perzinaan," tukasnya.

Geulis, kata dia, cukup aktif menyuarakan agar pengesahan RUU PKS itu segera dilakukan. Aksi demonstrasi pun cukup sering dilakukan.

"Kami akan terus melawan dengan menggelar aksi agar RUU PKS bisa segera disahkan," jelasnya.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), data statistik kriminal sejak 2014 hingga 2017, kasus kekerasan seksual mencapai 21.310 kasus dengan rata-rata per tahun sebesar 5.327 kasus.

Baca Juga: Pernyataan Tengku Zulkarnain Minta Maaf soal Alat Kontrasepsi di RUU PKS

Lebih lanjut, berdasarkan hasil survei pengalaman hidup perempuan nasional yang dilakukan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama BPS pada 2016, terdapat sebanyak 33,4 persen perempuan dengan rentang usai 15-64 tahun mengalami kekerasan, dengan tingkat kekerasan seksual menempati peringkat tertinggi yakni sebesar 24,2 persen.

"Artinya saat ini Indonesia memang sudah darurat kekerasan seksual, makanya kami meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU P-KS ini," ungkapnya.

Makanya, Geulis mendesak agar DPR dan pemerintah segera bertindak untuk mengakhiri darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain itu, ada empat poin lainnya yang didesak Geulis.

Pertama, Pimpinan Panja RUU P-KS menunjukan sikap tegas dan berkomitmen untuk segera menjadwalkan pembahasan terhadap RUU P-KS tanpa perlu menunggu pengesahan RKUHP.

Kedua, membahas dan mengesahkan RUU P-KS dengan mempertahankan enam elemen kunci RUU P-KS yaitu sembilan tindak pidana kekerasan seksual, pencegahan, pemulihan, hukum acara, ketentuan pidana dan pemantauan.

Ketiga, DPRD Jawa Barat ikut mendukung pengesahan RUU P-KS. Terkahir, memintah pihak-pihak yang tidak mengerti substansi RUU P-KS menghentikan penyebaran berita hoaks, fitnah dan ujaran kebencian yang dapat menyebabkan terpecahnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Kontributor : Aminuddin

Load More