Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 27 September 2019 | 10:28 WIB
CEO WatchdoC Documentary Maker, Dandhy Dwi Laksono (dokumen WatchdoC)

"Polisi ada empat orang, ditemani oleh dua Satpam dan Ketua RT. Sekitar 10-15 menit kemudian polisi mengeluarkan surat penangkapan," kata dia.

Penangkapan Dandhy itu atas dasar laporan pertanggal 24 September 2019 oleh seseorang. Dandhy dituding menyebarkan informasi terkait provokasi dan menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) dalam cuitan akun twetter-nya.

"Soal Papua, saya baru tahu dari istrinya dikabarin kalau Mas Dandhy ditangkap Polisi," ujar Fandhi.

Fandhi sendiri tidak menyaksikan penangkapan Dandhy oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, saat ia datang kerumah Dandhy, Dandhy sudah berangkat untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Dandhy Laksono, Makan Belum Habis Polisi Datang

"Mas Dandhy dibawa polisi saya datang, Mas Dandhy kooperatif untuk menjalani pemeriksaan oleh polisi sebagai warga negara yang baik," imbuh dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More