Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 September 2019 | 23:09 WIB
Mahasiswa sedang mendata korban luka dalam bentrokan yang terjadi di Bandung. [Suara.com/Aminuddin]

Ada delapan tuntutan yang diusung aksi massa itu. Ketujuh tuntutan itu yakni, pertama; menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Batalkan UU KPK, UU SBPB dan UU SDA, cabut UU PSDN dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PRT.

Kedua, Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. Ketiga, Tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain juga segera bebaskan tahanan politik Papua.

Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.

Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Baca Juga: Demo di Bandung Ricuh, Ratusan Korban Sesak Napas Terpapar Gas Air Mata

Terakhir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.

Kontributor : Aminuddin

Load More