SuaraJabar.id - Ratusan peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Barat, terpaksa harus dievakuasi ke aula kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Jalan Tamansari, Bandung, Senin (30/9/2019).
Kebanyakan dari korban itu mengalami sesak nafas akibat terkena gas air mata yang ditembakan aparat kepolisian.
Selain itu, beberapa korban pun mengalami luka-luka akibat bertubrukan dengan sesama demonstan yang panik guna menghindari gas air mata.
Berdasarkan data di papan pengumuman yang tertera di aula Unisba, hingga pukul 19.10 WIB, terdapat sebanyak 186 mahasiswa yang mendapatkan perawatan kesehatan di aula Unisba. Korban masih terus bertambah. Selain mahasiswa, beberapa korban pun merupakan pelajar SMK dan SMP.
"Kalau mahasiswa dari Unisba sebanyak 37 orang yang terluka," ucap salah satu relawan.
Sementara itu, sebanyak 14 orang terpaksa harus di rujuk ke rumah sakit terdekat karena kondisinya semakin memburuk. Korban mengalami sesak nafas dan kesakitan di bagian kiri dadanya.
"Iya ini mau dirujuk ke RS Halmahera, sesak nafas juga sakit disini (dada sebelah kiri)," ucap salah satu petugas kesehatan sambil menunjukan dada sebelah kiri.
Petugas polisi memang memukul mundur pendemo hingga beberapa ruas jalan yang posisinya cukup jauh dari lokasi utama demo di depan gedung DPRD Jabar. Di antaranya, petugas polisi membombardir pendemo hingga ruas Jalan Dipatiukur, Jalan Pasopati juga Jalan Ir. Juanda.
Ratusan petugas kepolisian memang memukul mundur habis peserta aksi unjuk rasa itu sekitar pukul 17.30 WIB. Pendemo yang terbelah menjadi dua bagian itu terus didesak untuk membubarkan diri menggunakan semburan water canon dan gas air mata. Puluhan tembakan gas air mata dilepaskan petugas kepolisian guna membubarkan pengunjuk rasa.
Ada delapan tuntutan yang diusung aksi massa itu. Ketujuh tuntutan itu yakni, pertama; menolak RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertahanan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU KKS. Batalkan UU KPK, UU SBPB dan UU SDA, cabut UU PSDN dan segera sahkan RUU PKS dan RUU PRT.
Baca Juga: Demo di Bandung, Ratusan Mahasiswa Terluka Dievakuasi ke Kampus Unisba
Kedua, Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR. Ketiga, Tolak TNI dan Polri menduduki jabatan sipil. Keempat, stop militerisme di Papua dan daerah lain juga segera bebaskan tahanan politik Papua.
Kelima, hentikan kriminalisasi aktivis. Keenam, hentikan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra yang dilakukan oleh korporasi juga segera pidanakan dan cabut izin korporasi pembakar hutan.
Ketujuh, tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang berada di lingkaran kekuasaan dan segera pulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Terkahir, bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi