SuaraJabar.id - Kawanan maling perawan kampung beraksi di Cianjur, Jawa Barat. Komplotan maling perawan ini menculik gadis-gadis desa dengan iming-iming kerja bergaji besar. Ternyata, para gadis dijual untuk jadi pembantu, dan juga diperkosa.
Nasib nahas ini menimpa sebut saja Mawar (17), gadis asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Wakapolres Cianjur Komisaris Jaka Mulyana menjelaskan, Al diculik dari rumah neneknya di Kecamatan Cibinong oleh pelaku berinisial JR (54 tahun).
"Korban lantas dibawa ke rumah pelaku di Gang Harapan dan disekap selama 4 hari, Rabu (2 /10) hingga Sabtu (5/10). Selain JR ada lagi AH (44) dan ED (masih buron)," ucap Jaka kepada wartawan di Mapolres Cianjur, seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar
Pada hari Sabtu, ucap Jaka, korban dibawa JR ke Jakarta untuk dimasukkan kerja sebagai pembantu rumah tangga, namun ditolak oleh calon majikannya karena dalam kondisi linglung.
"Korban dikembalikan oleh majikannya, karena tidak bisa bekerja malah terlihat linglung. Kemudian korban dibawa kembali pulang ke rumah pelaku di Cianjur dan dipaksa melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak dan berhasil kabur," kata Jaka.
Saat kabur ke jalan, terang Jaka, korban bertemu dengan mobil patroli polisi dan mencegatnya. Korban pun dibawa ke Mapolsek Cianjur.
"Sesuai keterangan korban, kami kemudian mengejar para pelaku dan berhasil menciduk JR dan AH. Sementara ED masih dicari dan masuk DPO kami," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, dua unit sepeda motor milik pelaku, satu lembar STNK, dan dua unit HP milik pelaku.
Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
"Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Perawat RSUD Cianjur Keracunan Massal Usai Minum Susu Kedaluwarsa
-
Ngaku Mau Diperkosa, Wanita Setengah Telanjang Lompat dari Jembatan
-
Bocah 10 Tahun Diduga Diperkosa, Ini Dampak Kekerasan Seksual pada Anak
-
Pria Pengancam Sopir Truk yang Mengaku TNI Ternyata Hanya Penjaga Kontrakan
-
RUU KUHP: Suami Perkosa Istri Sendiri Dihukum 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Kering Keriput Jadi Halus Lagi!
-
Penyerang Keturunan Ketahuan Jalan Bareng Cewek Jelang Timnas Indonesia vs China
-
Timnas Indonesia Resmi Batal ke Piala Dunia 2026 Secara Otomatis andai Hasil Ini Terjadi Sore Ini
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..