SuaraJabar.id - Kawanan maling perawan kampung beraksi di Cianjur, Jawa Barat. Komplotan maling perawan ini menculik gadis-gadis desa dengan iming-iming kerja bergaji besar. Ternyata, para gadis dijual untuk jadi pembantu, dan juga diperkosa.
Nasib nahas ini menimpa sebut saja Mawar (17), gadis asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Wakapolres Cianjur Komisaris Jaka Mulyana menjelaskan, Al diculik dari rumah neneknya di Kecamatan Cibinong oleh pelaku berinisial JR (54 tahun).
"Korban lantas dibawa ke rumah pelaku di Gang Harapan dan disekap selama 4 hari, Rabu (2 /10) hingga Sabtu (5/10). Selain JR ada lagi AH (44) dan ED (masih buron)," ucap Jaka kepada wartawan di Mapolres Cianjur, seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga: Protes RKUHP, Alissa Wahid: Kasihan Korban Pemerkosaan 6 Orang di Sumbar
Pada hari Sabtu, ucap Jaka, korban dibawa JR ke Jakarta untuk dimasukkan kerja sebagai pembantu rumah tangga, namun ditolak oleh calon majikannya karena dalam kondisi linglung.
"Korban dikembalikan oleh majikannya, karena tidak bisa bekerja malah terlihat linglung. Kemudian korban dibawa kembali pulang ke rumah pelaku di Cianjur dan dipaksa melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak dan berhasil kabur," kata Jaka.
Saat kabur ke jalan, terang Jaka, korban bertemu dengan mobil patroli polisi dan mencegatnya. Korban pun dibawa ke Mapolsek Cianjur.
"Sesuai keterangan korban, kami kemudian mengejar para pelaku dan berhasil menciduk JR dan AH. Sementara ED masih dicari dan masuk DPO kami," ucapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, dua unit sepeda motor milik pelaku, satu lembar STNK, dan dua unit HP milik pelaku.
Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
"Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Contek Gaya Prabowo, Sapa Warga Cianjur dari Atas Kap Mobil
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Cianjur, Bus Serempet Motor Hingga Lansia Tewas
-
Ramzi Dilantik jadi Wabup Cianjur, Penampilan Anak dan Istri Disebut seperti Tertukar
-
Ramzi Dilantik Prabowo, Masih Tak Percaya Jadi Wabup Cianjur
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI