SuaraJabar.id - Pungutan liar atau Pungli di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat disebut telah merajalela. Bahkan, nilanyai bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan Rupiah.
Praktik pungli yang terjadi di BPN Kota Bekasi disebut-sebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun dengan modus yang berbeda.
"Kalau hanya untuk mengambil sertifikat tanah itu murah ya, paling kecil Rp 50 ribu. Kalau tidak ngasih ya kadang dilama-lamain," kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Terperinci, sumber tersebut menjelaskan praktik pungli yang terjadi di hampir semua Kantor BPN. Misalnya, kepengurusan dokumen dan pengukuran tanah dimana oknum dari kantor BPN terang-terangan mengutip kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Untuk mengurus tanah yang mau diukur itu ada tarifnya. Kalau tanahnya tidak terlalu besar ya paling hanya Rp 500 ribu. Namun, kalau tanah yang mencapai ribuan hektar itu bertarif sampai jutaan rupiah," ungkap dia.
Ia sendiri menyayangkan sikap para oknum yang nekat mencederai integritas lembaga tempatnya bekerja. Padahal, secara administrasi semua yang di Pungli itu masuk dalam non berbayar.
"Ini yang harusnya menjadi evaluasi dari pemerintah dan penegak hukum," kata dia.
Terpisah, Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny meminta semua lembaga yang negara harus bekerja secara profesional.
"Dugaan Pungli di BPN ini sangat berbahaya, apabila terus merajalela. Tidak hanya di Kota Bekasi saja, namun juga di daerah lain," tegas dia.
Baca Juga: BPN Kota Bekasi Pastikan Tak Persulit Proses Pengurusan Dokumen Pertanahan
Secara khusus, Intan menekan agar BPN dalam semua urusannya dapat mendengar instruksi Presiden Joko Widodo agar bekerja secara transparan.
Karena itu, ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI turun tangan dalam dugaan praktik Pungli.
"Kita akan laporkan KPK dan Ombudsman apabila dugaan Pungli di BPN terus merajalela. Semua harus diusut secara tuntas dan memeriksa serta melakukan pengawasan terhadap BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, Deni Ahmad Hidayat mengatakan seluruh karyawannya telah diarahkan untuk tidak mengutip biaya kepada masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen sesuai dengan pakta integritas.
"Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pengutipan di wilayah kerja kami. Jika ada yang dimintai uang, bisa segera laporkan kepada saya, dan akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan hal itu untuk menjaga integritas dan marwah Pak Presiden, Pak Menteri dan BPN sendiri," kata Deni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekinian masih dalam proses perbaikan pelayanan di BPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa