SuaraJabar.id - Pungutan liar atau Pungli di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat disebut telah merajalela. Bahkan, nilanyai bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan Rupiah.
Praktik pungli yang terjadi di BPN Kota Bekasi disebut-sebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun dengan modus yang berbeda.
"Kalau hanya untuk mengambil sertifikat tanah itu murah ya, paling kecil Rp 50 ribu. Kalau tidak ngasih ya kadang dilama-lamain," kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Terperinci, sumber tersebut menjelaskan praktik pungli yang terjadi di hampir semua Kantor BPN. Misalnya, kepengurusan dokumen dan pengukuran tanah dimana oknum dari kantor BPN terang-terangan mengutip kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga: BPN Kota Bekasi Pastikan Tak Persulit Proses Pengurusan Dokumen Pertanahan
"Untuk mengurus tanah yang mau diukur itu ada tarifnya. Kalau tanahnya tidak terlalu besar ya paling hanya Rp 500 ribu. Namun, kalau tanah yang mencapai ribuan hektar itu bertarif sampai jutaan rupiah," ungkap dia.
Ia sendiri menyayangkan sikap para oknum yang nekat mencederai integritas lembaga tempatnya bekerja. Padahal, secara administrasi semua yang di Pungli itu masuk dalam non berbayar.
"Ini yang harusnya menjadi evaluasi dari pemerintah dan penegak hukum," kata dia.
Terpisah, Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny meminta semua lembaga yang negara harus bekerja secara profesional.
"Dugaan Pungli di BPN ini sangat berbahaya, apabila terus merajalela. Tidak hanya di Kota Bekasi saja, namun juga di daerah lain," tegas dia.
Baca Juga: Ucapan Jokowi dan Menteri ATR soal Cepatnya Pelayanan BPN Tak Terbukti
Secara khusus, Intan menekan agar BPN dalam semua urusannya dapat mendengar instruksi Presiden Joko Widodo agar bekerja secara transparan.
Karena itu, ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI turun tangan dalam dugaan praktik Pungli.
"Kita akan laporkan KPK dan Ombudsman apabila dugaan Pungli di BPN terus merajalela. Semua harus diusut secara tuntas dan memeriksa serta melakukan pengawasan terhadap BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, Deni Ahmad Hidayat mengatakan seluruh karyawannya telah diarahkan untuk tidak mengutip biaya kepada masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen sesuai dengan pakta integritas.
"Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pengutipan di wilayah kerja kami. Jika ada yang dimintai uang, bisa segera laporkan kepada saya, dan akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan hal itu untuk menjaga integritas dan marwah Pak Presiden, Pak Menteri dan BPN sendiri," kata Deni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekinian masih dalam proses perbaikan pelayanan di BPN.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum