SuaraJabar.id - Pungutan liar atau Pungli di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat disebut telah merajalela. Bahkan, nilanyai bervariasi mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan Rupiah.
Praktik pungli yang terjadi di BPN Kota Bekasi disebut-sebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun dengan modus yang berbeda.
"Kalau hanya untuk mengambil sertifikat tanah itu murah ya, paling kecil Rp 50 ribu. Kalau tidak ngasih ya kadang dilama-lamain," kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Suara.com, Rabu (9/10/2019).
Terperinci, sumber tersebut menjelaskan praktik pungli yang terjadi di hampir semua Kantor BPN. Misalnya, kepengurusan dokumen dan pengukuran tanah dimana oknum dari kantor BPN terang-terangan mengutip kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Untuk mengurus tanah yang mau diukur itu ada tarifnya. Kalau tanahnya tidak terlalu besar ya paling hanya Rp 500 ribu. Namun, kalau tanah yang mencapai ribuan hektar itu bertarif sampai jutaan rupiah," ungkap dia.
Ia sendiri menyayangkan sikap para oknum yang nekat mencederai integritas lembaga tempatnya bekerja. Padahal, secara administrasi semua yang di Pungli itu masuk dalam non berbayar.
"Ini yang harusnya menjadi evaluasi dari pemerintah dan penegak hukum," kata dia.
Terpisah, Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny meminta semua lembaga yang negara harus bekerja secara profesional.
"Dugaan Pungli di BPN ini sangat berbahaya, apabila terus merajalela. Tidak hanya di Kota Bekasi saja, namun juga di daerah lain," tegas dia.
Baca Juga: BPN Kota Bekasi Pastikan Tak Persulit Proses Pengurusan Dokumen Pertanahan
Secara khusus, Intan menekan agar BPN dalam semua urusannya dapat mendengar instruksi Presiden Joko Widodo agar bekerja secara transparan.
Karena itu, ia juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI turun tangan dalam dugaan praktik Pungli.
"Kita akan laporkan KPK dan Ombudsman apabila dugaan Pungli di BPN terus merajalela. Semua harus diusut secara tuntas dan memeriksa serta melakukan pengawasan terhadap BPN," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kota Bekasi, Jawa Barat, Deni Ahmad Hidayat mengatakan seluruh karyawannya telah diarahkan untuk tidak mengutip biaya kepada masyarakat yang melakukan proses pengurusan dokumen sesuai dengan pakta integritas.
"Jadi sampai saat ini kami sampaikan tidak ada pengutipan di wilayah kerja kami. Jika ada yang dimintai uang, bisa segera laporkan kepada saya, dan akan ada sanksi tegas bagi oknum yang melakukan hal itu untuk menjaga integritas dan marwah Pak Presiden, Pak Menteri dan BPN sendiri," kata Deni.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekinian masih dalam proses perbaikan pelayanan di BPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
Terkini
-
BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah
-
Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang
-
5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital
-
Gaya Baru Sektor Swasta Jaga Alam, WWF Sambut Positif Inisiatif EIGER Nature
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini