SuaraJabar.id - Motif RS (28), kuli bangunan, membunuh PSK online berinisial OS yang ditemukan tewas telanjang di kamar 211 Hotel Omega, Karawang, Jawa Barat, akhirnya tersibak.
Aparat Polres Karawang, berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Senin (7/10) pekan lalu tersebut.
Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat itu karena mengaku sakit hati.
“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” kata Bimantoro seperti pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan, korban menolak melayani pelaku karena mengetahui RS sebelumnya sudah menggunakan tissue magic—obat perangsang—agar bisa bercinta dalam durasi lama.
Bimantoro menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.
“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa siang mengatakan, RS ditangkap di daerah Bekasi.
”Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban, OS, berusia 28 tahun adalah PSK online," kata Nuredy.
Baca Juga: PSK Tewas Bugil, Dibunuh Kuli Bangunan karena Protes Lama Disetubuhi
Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10) pukul 12.30 WIB.
Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.
"Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi," kata dia.
Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi lantas memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.
Kekinian, RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
PSK Tewas Bugil, Dibunuh Kuli Bangunan karena Protes Lama Disetubuhi
-
PSK Bugil Tewas Dibunuh di Hotel Omega, Pelakunya Kuli Bangunan
-
20 Korban Dukun Cabul di Karawang Berusia 15 hingga 17 Tahun
-
15 Hari Koma karena Dianiaya Ibunda, Bayi Calista Meninggal Dunia
-
Aiptu TG Tembak Kepala Sendiri, Wakapolri: Ada Masalah Keluarga
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya