Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2019 | 23:23 WIB
Pelajar yang melakukan perusakan dan tawuran yang menyebabkan satu orang tewas . [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Buntut penyerangan terhadap SMK Izzata dan SMK Arjuna, sebanyak 30 pelajar ditangkap petugas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, lima dari 30 pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ini merupakan pelaku pembacokan juga pelaku pengerusakan sekolah,” kata Azis di Mapolresta Depok pada Kamis (17/10/2019) malam.

Azis mengatakan, kelima pelaku pembacokan terhadap pelajar hingga meninggal dunia dan perusakan tersebut yakni, AF (17), EM (18), dan AD (18) sementara pelaku perusakan, RM (16) dan RK (15).

Baca Juga: Dari Medsos Picu Tawuran, Remaja Diculik dan Dianiaya Geng Jawara Kampung

"Mereka ini masih berstatus pelajar. Kami terapkan hukuman maksimal sebagai efek jera,” ujarnya.

Untuk tersangka inisial AF (17), diancam asal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Karena pelaku masih anak-anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara,” kata Azis.

Azis menambahkan, untuk pelaku EM (18) dan AD (18) dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Sementara untuk pelaku perusakan sekolah dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” katanya.

Baca Juga: Tekan Tawuran Antar Geng, Pemkot Surabaya Lakukan Pendekatan Ini

Untuk selanjutnya, 25 pelajar lainnya akan dijadikan saksi. Hal tersebut lantaran puluhan pelajar tersebut hanya ikut-ikutan saja.

Load More