Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:53 WIB
Mucikari online ditangkap di apartemen Margonda. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Polresta Depok, Jawa Barat melalui Unit Reskrim Polsek Beji baru saja menangkap satu orang mucikari bernama M Reza (20).

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, pelaku kedapatan melakukan bisnis prositusi secara online melalui akun Twitter dengan menggunakan nama wanita yaitu Agnes Amalia.

"Pelaku kita amankan di Apartemen Margonda Residence 2 Jalan Margonda saat transaksi," kata Firdaus di Mapolresta Depok, Selasa (22/10/2019).

Ia menjelaskan, modus pelaku mencari konsumen yakni dengan membuat akun Twitter dengan nama wanita dan menawarkan jasa esek-esek ke lelaki hidung belang.

Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome di Serang

Setelah mendapatkan konsumen pelaku memberikan nomor wanita yang akan berkencan dan janjian di apartemen di Depok.

"Jadi pelaku menjual wanita yang sudah dikenalnya dan diantarkan ke apartemen untuk memuaskan konsumen," kata Firdaus.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat menawarkan seorang ibu rumah tangga berinisial H (23). Dari transaksi esek-esek itu, pelaku mendapatkan jatah sebesar Rp 150 ribu dari sekali transaksi.

"Tersangka ini masih kita dalami kemungkinan ada wanita lain yang jadi korban. Pelaku menggeluti usaha ini pada September 2019 dan baru satu korbannya," kata Firdaus.

Pelaku dikenakan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007.

Baca Juga: Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome, Polisi Amankan Dua Wanita

Sementara itu, pelaku Reza mengaku baru mengeluti bisnis prositusi pada September 2019. Berawal dari ia bekerja di apartemen tersebut sebagai petugas kebersihan.

Load More