Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:53 WIB
Mucikari online ditangkap di apartemen Margonda. (Suara.com/Supriyadi)

"Saya sewain kamar apartemennya, sekalian kalau ada yang mau kencan tawarkan wanita. Saya dapat keuntungan Rp 150 ribu dari setiap transaksi, " kata Reza.

Kamar apartemen yang disewakan itu ternyata bukan milik Reza, melainkan milik orang lain.

"Punya orang lain, saya cuma bersihkan kamar saja," kata Reza.

Menurut dia, dari penghasilan dari bisnis prostitusi online itu, ia mendapat Rp 150 ribu setiap kali kencan dengan transaksi Rp 600 ribu.

Baca Juga: Polisi Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome di Serang

"Paling gede dapat Rp 150 ribu untuk satu wanita, kalau dua wanita bisa dapat Rp 300 ribu," katanya.

Ia mengakui wanita yang diajak untuk prositusi sudah berumur 20 tahun ke atas dan sekaligus membantu perekonomian wanita tersebut.

"Kalau wanita yang saya ajak bisnis ini saya kasihan, karena butuh duit untuk kepentingan hidup," kata Reza.

Sementara itu, Pemkot Depok bakal mengambil sikap tegas terkait kasus prostitusi yang terjadi di apartemen kota tersebut. Wali Kota Depok Mohammad Idris akan merevisi perda tentang pembuatan IMB khusus apartemen.

"Kita koordinasi dulu (sama tiga pilar) sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, "kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019). 

Baca Juga: Gerebek Prostitusi Online Penyedia Threesome, Polisi Amankan Dua Wanita

Lebih lanjut, Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan otoritas kepada wilyah yang terdapat apartemen.  Sehingga pengawasan apartemen bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM. 

Load More