Reza Gunadha
Senin, 28 Oktober 2019 | 13:38 WIB
Ilustrasi

SuaraJabar.id - Warga Bogor, Jawa Barat, sejak sepekan lalu, tengah digegerkan oleh praktik jaringan prostitusi berkedok perawan yang dijajakan secara daring.

Dalam praktiknya, jaringan ini menjual perempuan-perempuan yang mereka klaim masih perawan.

Caranya, seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Minggu (27/10/2019), para mucikari memasukkan kapsul berisi cairan berwarna merah serupa darah ke dalam organ intim perempuan yang dijualnya.

Hal itu terungkap setelah aparat Polres Bogor menangkap dua mucikari PSK kapsul perawan, yakni Y (28) dan GG (29).

Baca Juga: Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja

Keduanya membohongi banyak gadis desa untuk dijadikan PSK yang dijajakan melalui aplikasi Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga WeChat.

Karena dijual melalui media sosial, Y dan GG mampu mengirim PSK ke luar daerah dan provinsi untuk memuaskan napsu pria hidung belang.

“Jaringan ini lintas provinsi, karena ada gadis desa yang dibohongi, dipasangi kapsul cairan itu ke dalam organ intim dan dikirim ke Samarinda,” kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Muhammad Joni, Minggu.

Satreskrim Polres Bogor, kata dia, sukses menyibak tabir jaringan prostitusi kapsul perawan ini ketika menggerebek kamar Hotel di Sentul City, Bogor, tanggal 15 Oktober.

"Sat itu kami mengamankan kedua pelaku, termasuk pelanggan dan korban (PSK),” kata dia.

Baca Juga: Awalnya Jadi MC, Eks Finalis Putri Pariwisata PA Mau Terima Job sebagai PSK

Ia menuturkan, kekinian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui jumlah pasti gadis desa yang dijual para pelaku.

Sebab, berdasarkan jejak digital, terdapat jaringan PSK yang berasal dari beragam kalangan.

“Merujuk jejak digital jaringan ini di media sosial, ada 25 orang PSK. Ada yang gadis desa, pelajar, dan pekerja lepas,” kata dia.

Joni mengatakan, tak tertutup kemungkinan kedua mucikari itu juga menjual gadis di bawah umur.

Kedua tersangka kekinian dijerat memakai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan terancam 15 tahun penjara.

Pengakuan

Load More