Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Oktober 2019 | 15:59 WIB
Demonstrasi ratusan siswa SD Negeri Karang Rahayu 01 karena gedung disegel. (Suara.com/Yacub).

SuaraJabar.id - Nasib ratusan murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk dalam aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah yang selama ini mereka tempati masih terkatung-katung. Lantaran, gedung sekolah yang memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi tersebut masih dipastikan dimiliki ahli waris atas nama Yakoeb Adrianto, setelah Pemkab Bekasi kalah dalam persidangan lahan sengketa tersebut.

Yakoeb sendiri telah memperingatkan kepada Pemkab Bekasi dengan melakukan aksi penyegelan gedung SDN Karang Rahayu 01 pada Jumat (25/10/2019) pun berlangsung hingga Senin (28/10/2019).

Buntut penyegelan tersebut benar-benar dirasakan ratusan siswa SDN Karang Rahayu 01 yang akhirnya sempat menggelar aksi menduduki gedung sekolah. Ratusan siswa beramai-ramai memanjat pagar sekolah, merangsek masuk sambil berteriak meminta dibukakan pintu sekolah.

Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian dan meluluhkan ahli waris Yakoeb Adrianto yang kemudian melepas segel dalam gedung sekolah.

Baca Juga: Teror Gerombolan Bermotor di Bandung, Satu Sekolah Diserang dan Dirusak

"Kami sangat bersyukur dan tidak dapat berkata banyak lagi, intinya anak-anak kami ini ingin belajar dengan tenang," kata Kepala Sekolah SDN 01 Karang Rahayu Badri, Selasa (29/10/2019).

Diakui, Badri kejadian tersebut kemudian membuat berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas PUPR dan DPRD duduk bersama dengan pihak ahli waris.

"Sudah semua duduk bersama dan membicarakan permasalahan ini dengan kepala dingin hingga ada solusi," katanya.

Ada beberapa solusi yang saat ini menjadi opsi untuk keberlanjutan kegiatan belajar mengajar di SDN 01 Karang Rahayu, yakni merger dengan sekolah lain, mengalihkan lokasi ke tempat lain atau membayar sejumlah uang kepada ahli waris yang lahannya selama ini sudah dipakai.

Meski begitu, Badri mengakui akan mengalami kesulitan jika harus memaksa siswa pindah ke lokasi lain. Sebab, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk memindahkan lokasi tempat anak-anak menuntut ilmu.

Baca Juga: Protes Gedung Disegel, Ratusan Anak SD: Buka Pintunya, Kami Mau Belajar!

"Jangan sampai anak yang masih kecil sekolah jauh dari rumah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau harus pindah kasian siswanya juga," jelas dia.

Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Hery Herlangga mengatakan berterimakasih atas ketersediaan ahli waris yang telah memberikan waktu kepada Pemkab Bekasi.

Menurutnya, Pemkab Bekasi sudah mengusulkan anggaran untuk pembelian tanah SDN Karang Rahayu 01. Pengadaan itu, sebut Hery, sudah dianggarkan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bekasi pada 2020.

"Secara resmi kan menunggu ketok palu anggaran, tapi itu sudah masuk daftar prioritas anggaran untuk dilaksanakan tahun 2020. Kami berterima kasih kepada pihak ahli waris yang telah mengizinkan siswa untuk dapat menggunakan gedung sekolah," katanya.

Ia juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk menjaga kondusivitas para siswa.

"Untuk anak-anak tetap tenang, serius belajar menggapai cita-cita, untuk guru-guru silakan melaksanakan tugas dengan nyaman dan didik anak-anak di Kabupaten Bekasi," katanya.

Merespon peristiwa tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengaku telah meninjau SDN Karang Rahayu 01. Dari informasi yang didapatnya, ahli waris telah memenangkan gugatan di pengadilan negeri sejak tahun 2017 lalu hingga ada penguatan dari putusan Mahkamah Agung.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab Bekasi diminta mengosongkan lahan hingga melakukan pembayaran atas lahan tersebut. Namun hingga tahun 2019, tidak ada kabar dari Pemkab Bekasi kepada pihak ahli waris. Hal itu yang kemudian memicu ahli waris menyegel sekolah tersebut.

"Pada prinsipnya pihak pemilik lahan minta agar lahan dikosongkan dan mendesak Pemkab memberikan kepastian kapan akan dilakukan pembayaran lahan tersebut. Itu pokok permasalahan yang ada saat saya turun ke lapangan," jelasnya.

Aria menyampaikan, saat ini Pemkab Bekasi juga telah mempunyai itikad baik guna menyelesaikan persoalan. Ia juga mengaku jika semua pembayaran atas lahan seluas 1.000 meter itu akan dibayar pada tahun 2020 mendatang

"Itu dibuktikan bahwa judul kegiatan pengadaan lahan SDN Karang Rahayu 01 sudah masuk dalam judul pada KUA PPAS. Kegiatannya ada di Dinas DPKRPP, sudah ada anggaran awal tertuang kalau tidak salah senilai Rp 1,4 miliar dalam buku KUA PPAS 2020," ujarnya.

Namun menurutnya, anggaran sebesar Rp 1,4 miliar itu akan kembali menjadi masalah jika tidak diubah dalam draf. Lantaran, pihak pemilik lahan telah menuntut sebesar Rp 2 miliar.

Alasannya adalah karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi. Aria juga mengimbau Pemkab Bekasi menganggarkan ganti rugi sesuai harga tanah, bukan sesuai pada putusan Pengadilan Negeri saat tahun 2017, yaitu sekitar Rp 1,2 miliar.

"Tahun sudah berganti dari Putusan Pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal," kata dia.

Terpisah, salah seorang perwakilan keluarga ahli waris, Dalim Sudarma mengatakan Pemkab Bekasi telah menggunakan lahan milik Yakoeb Adrianto selama kurung waktu 51 tahun.

Saat melakukan penyegelan itu, Dalim mengaku telah membawa berkas lengkap yang telah dimenangkan secara hukum. Hal tersebut terpaksa dilakukan, lantaran Pemkab Bekasi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.

"Sekolah ini sudah berdiri di atas lahan keluarga selama 51 tahun, yang penting kami dibayar saja, selesai," singkatnya.

Sementara itu, salah satu orangtua siswa, Renny (36) berharap agar perkara tersebut tak berdampak pada anak-anak. Menurutnya, kejadian tersebut telah mengganggu aktivitas dan konsentrasi anak, apalagi dalam beberapa hari ke depan akan ada ujian akhir semester.

"Ini harus diselesaikan, kami meminta kepada ahli waris maupunj pemda dapat menangani maslah tanpa sepengatahuan anak-anak. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari permasalahan yang terjadi," ujar dia.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More