Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 04 November 2019 | 12:06 WIB
Lokasi penemuan mayat sopir taksi online yang diduga dibunuh pelaku misterius. (Suara.com/Rambiga).

"Korban berteriak dan membunyikan klakson, takut mengundang perhatian warga pelaku kabur sebelum berhasil mendapat tujuannya naik ojeg," pungkasnya.

Polres Bogor Kota saat merilis kasus perampokan yang menewaskan sopir taksi online. (Suara.com/Rambiga).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni 365 dan Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat dihebohkan dengan temuan sesosok mayat pria bersimbah darah dalam mobil di Jalan Raya Tajur pada Kamis (31/10/2019) dini hari.

Saat ditemukan, mayat tersebut dalam posisi duduk di bangku pengemudi dengan pintu terbuka dan mesin menyala. Selain itu, juga ditemukan ceceran darah korban di pintu mobil hingga ke jalan. Hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Ahsanul Fauzi (41) yang merupakan sopir taksi online.

Baca Juga: Terima Gadai Mobilio, Pria di Jakarta Dicari Ormas Sampai Dituduh Rampok

Kontributor : Rambiga

Load More