SuaraJabar.id - Sebanyak 80 ribu warga Kota Depok hingga kini masih belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) walau sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota tersebut.
Diketahui, hal tersebut terjadi lantaran dalam kurun waktu empat bulan terakhir, blangko EKTP sudah habis dan belum dikirim kembali oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya, terkait blangko KTP elektronik (Pemerintah Kota Depok) selalu menjadi bemper," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Gedung DPRD pada Senin (4/11/2019).
Dia menyarankan agar Kemendagri menganggarkan blangko elektronik dilebihkan, sehingga pemerintah daerah tidak kekurangan lagi.
"Tolong diberikan kesempatan untuk penganggaran di pusat dilebihkan. Penduduk Indonesia luar biasa banyak, kalau bisa jangan dipas-paskan lah anggaran blangko EKTP," kata Idris.
Bahkan, diakui Idris, kekurangan blangko berimbas pada warga untuk keperluan admintrasi.
"Sering kelabakan kita pemerintah daerah," ucap Idris.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir mengaku blangko KTP elektronik di Depok sudah empat bulan kosong di setiap kantor kelurahan.
Karena kata dia, blangko di Kemendagri masih dalam proses lelang dan kosong.
Baca Juga: Diancam Disantet, Kepala UPTD Desak Kemendagri Distribusikan Blanko EKTP
"Blangko KTP elektronik kosong di Depok sudah empat bulan terakhir. Memang di Kemendagri lagi kosong blangkonya," jelas Munir.
Sementara itu, Disdukcapil Depok masih menunggu kiriman blangko dari Kemendagri. Sebab, yang memiliki kewenangan pemberian blangko ini adalah Kemendagri.
"Kami cuma merekam dan mencetak. Sedangkan urusan dengan blangko tanggung jawab Kemendagri. Saat ini proses pengadaan di sana. Kebutuhan kita (Disdukcapil Depok) 80 ribu warga Depok yang belum dicetak KTP elektroniknya," jelas dia lagi.
Jumlah 80 ribu warga Depok yang belum dicetak KTP elektronik, kata dia, sudah melakukan perekaman di masing-masing kelurahan yang memiliki fasilitas perekaman. Untuk keperluan administratif, pihaknya memberikan surat keterangan (suket) bagi warga yang sudah merekam dan belum mendapatkan KTP elektronik.
"Surat keterangan kita kasih sebagai penganti. Di awal tahun 2020 bisa dicetak (diprediksi) sesuai dengan kebutuhan pencetakan blangko. bukan hanya Depok saja yang belum mencetak," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba