Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 06 November 2019 | 22:14 WIB
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJabar.id - Meski iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 naik hingga 100 persen, warga miskin yang berada di Kota Depok tidak perlu khawatir karena pemerintah kota setempat akan membiayainya setiap bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan jumlah warga miskin di Depok yang akan dibayarkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 257.811 jiwa.

"Kita bayarkan tiap bulan. Karena sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 29," kata Hardiono kepada Suara.com pada Rabu (6/11/2019).

Hardiono menyebut, iuran kesehatan bagi warga miskin yang dibayarkan Pemkot Depok sebesar Rp 42 ribu per bulan per orang. Sehingga setiap bulan Pemkot Depok mengeluarkan dana untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 58.780.908.000.

Baca Juga: BPJS Naik, Komisi IX DPR Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan

"Dibiayai Pemkot Depok, jadi jangan khawatir," ujarnya.

Dikatakannya, biaya iuran tersebut lumayan besar dan luar biasa kenaikan mencapai 82 persen dibiayai APBD Kota Depok. Namun, angka yang dikeluarkan dari APBD tersebut masih dalam usulan ke DPRD Kota Depok.

"Semoga biaya yang dialokasikan ini bermanfaat, dan tepat sasaran.Sehingga dapat berpartisipasi dalam menurunkan angka kemiskinan dan angka kesakitan serta meningkatkan indeks kepuasan masyarakat di bidang kesehatan," kata dia.

Kenaikan iuran ini dinilai cukup berat. Khususnya bagi peserta jaminan kesehatan yang mandiri.

"Khusus untuk peserta yang mandiri, jangan dinaikkan karena akan memberatkan masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Dewan Kesehatan Rakyat Depok Protes

Kontributor : Supriyadi

Load More