SuaraJabar.id - Polemik rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang akan melelang barang bukti sitaan First Travel yang hasilnya akan diberikan kepada negara membuat korban tidak menerima. Mereka bahkan berharap agar hasil lelang tersebut dikembalikan ke korban.
Meski begitu, polemik tersebut juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Bahkan lembaga tersebut juga meminta agar uang hasil lelang dikembalikan kepada korban yang dirugikan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejari Depok Yudi Triadi enggan merespon pernyataan MUI tersebut saat dikonfirmasi Kontributor Suara.com pada Rabu (20/11/2019).
Senada dengan Yudi, Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih belum mau menjelaskan prihal tersebut.
"Siap, no comment, " ucap Kosasih kepada Suara.com.
Namun ketika ditanyakan mengenai rencana lelang barang sitaan First Travel, Kosasih menegaskan masih menunggu arahan pimpinan.
"Menunggu arahan pimpinan," ucapnya.
Sementara itu, barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di Kejari Depok sudah dipindahkan pada Senin (18/11/2019) lalu.
"Alasan pemindahan karena area ini sudah penuh dan untuk menjaga barang bukti tersebut. Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," ucapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
Terpisah, seorang korban First Travel Andi mengaku tidak ikhlas mendengar rencana pelelangan barang sitaan First Travel yang hasilnya akan diserahkan kepada negara melalui Kejari Depok.
"Iya lah, harus dikembalikan ke korban. Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembali kan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," katanya.
Andi mengaku rugi sekira Rp 21 juta. Ia mendaftarkan diri untuk pergi umroh pada 2015 di wilayah Kecamatan Cimanggis.
"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Saya sampai ganti jasa travel umrah lain. Dan Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan , " pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Dia menyebut, jika dana yang berasal dari jemaah itu seyogyanya kembali kepada pemilik.
Anwar mengajukan pertanyaan tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat yang akan melelang barang bukti dari sitaan dan hasilnya akan diberikan kepada negara.
Berita Terkait
-
Polemik Dana Jemaah First Travel, DPR Sarankan Bentuk Panitia
-
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
-
MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel
-
Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi
-
Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran