SuaraJabar.id - Polemik rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang akan melelang barang bukti sitaan First Travel yang hasilnya akan diberikan kepada negara membuat korban tidak menerima. Mereka bahkan berharap agar hasil lelang tersebut dikembalikan ke korban.
Meski begitu, polemik tersebut juga membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Bahkan lembaga tersebut juga meminta agar uang hasil lelang dikembalikan kepada korban yang dirugikan.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kejari Depok Yudi Triadi enggan merespon pernyataan MUI tersebut saat dikonfirmasi Kontributor Suara.com pada Rabu (20/11/2019).
Senada dengan Yudi, Kasi Intelijen Kejari Depok Kosasih belum mau menjelaskan prihal tersebut.
"Siap, no comment, " ucap Kosasih kepada Suara.com.
Namun ketika ditanyakan mengenai rencana lelang barang sitaan First Travel, Kosasih menegaskan masih menunggu arahan pimpinan.
"Menunggu arahan pimpinan," ucapnya.
Sementara itu, barang bukti sitaan milik PT First Travel yang berada di Kejari Depok sudah dipindahkan pada Senin (18/11/2019) lalu.
"Alasan pemindahan karena area ini sudah penuh dan untuk menjaga barang bukti tersebut. Kita pindahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Depok yang lama di Jalan Siliwangi. Di sana itu kantor kami juga, jadi bukan sewa tempat," ucapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
Terpisah, seorang korban First Travel Andi mengaku tidak ikhlas mendengar rencana pelelangan barang sitaan First Travel yang hasilnya akan diserahkan kepada negara melalui Kejari Depok.
"Iya lah, harus dikembalikan ke korban. Masa dikembalikan ke negara. Bukan hanya kerugian material. Tapi kerugian lain seperi malu dan moral itu harus dipikirkan juga. Negara harus kembali kan hasil dari lelang. Wajib dikembalikan," katanya.
Andi mengaku rugi sekira Rp 21 juta. Ia mendaftarkan diri untuk pergi umroh pada 2015 di wilayah Kecamatan Cimanggis.
"Sempat dapat koper tapi dikembalikan lagi. Saya sampai ganti jasa travel umrah lain. Dan Alhamdulillah saya sudah berangkat. Saya harap uang hasil lelang ini dikembalikan , " pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan kewenangan negara mengambil dana jemaah yang menjadi aset dan barang bukti dalam kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Dia menyebut, jika dana yang berasal dari jemaah itu seyogyanya kembali kepada pemilik.
Anwar mengajukan pertanyaan tersebut kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat yang akan melelang barang bukti dari sitaan dan hasilnya akan diberikan kepada negara.
Berita Terkait
-
Polemik Dana Jemaah First Travel, DPR Sarankan Bentuk Panitia
-
Kejaksaan Agung: Aset First Travel Dapat Dikembalikan ke Jamaah
-
MUI Pertanyakan Dasar Negara Merampas Harta Jemaah First Travel
-
Aset First Travel Dirampas Negara, HNW: Contoh Tragedi
-
Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Awas Macet! Info Lengkap Rute Kirab Merah Putih di Bogor 14 Agustus dan Jalur Alternatifnya
-
Waspada! Pakar IPB Ungkap 3 Musuh Tersembunyi di Makananmu, dari Bakteri hingga Pecahan Beling
-
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Lengkap!
-
Anti-Stres Notifikasi Kantor! Cara Cerdas Pisahkan Chat Pribadi & Kerja di WhatsApp
-
Jalan Baru Penghubung Kota dan Kabupaten Bogor Segera Dibangun, Telan Anggaran Rp3 Miliar