SuaraJabar.id - Buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (2/12/2019). Berdasar pantauan Ayobandung.com-jaringan Suara.com, buruh dari sejumlah serikat pekerja telah berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat sejak pukul 10.00 WIB dan bergerak menuju Gedung Sate.
Aksi tersebut menyusul tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diberlakukan pada Tahun 2020, karena sebelumnya tidak ditetapkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Namun, saat ini besaran UMK Jabar 2020 di 27 kabupaten/kota telah dirilis. Namun, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyebut, pihaknya akan tetap melakukan aksi mengingat salah satu poin dari Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2020 tersebut dinilai masih condong menguntungkan pihak perusahaan.
"Kami tetap melaksanakan aksi unjuk rasa karena walaupun kami mengapresiasi terbitnya SK yang dikeluarkan Pak Gubernur, masih ada persoalan khususnya di poin D diktum ketujuh," ungkapnya ketika ditemui sebelum aksi pada Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Buruh Jabar Minta Satu Poin SK UMK Dihapus, Gubernur: Itu Untuk Cegah PHK
"Hal itu memberi ruang bagi perusahaan khususnya industri padat karya untuk melakukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu (membayar sesuai UMK) secara di bawah tangan. Yaitu dengan pengesahan hanya dari persetujuan Disnaker (Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Jawa Barat)," tambahnya.
Menurut Roy, berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Kepmen 231 tahun 2003, penangguhan UMK sesuai aturan yang ditentukan, bagi perusahaan yang tidak mampu harus melalui persetujuan gubernur.
Bila tidak, lanjut Roy, hal tersebut berarti membuka celah bagi perusahaan untuk melanggar peraturan perundangan.
"Di UU itu penangguhan semuanya harus lewat persetujuan gubernur, tidak boleh yang lain. Itu amanat UU. Kami meminta kepada gubernur agar diktum D ini dihapuskan dalam SK karena memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan tidak sesuai ketentuan UU," jelasnya.
Secara garis besar, isi poin yang dipermasalahkan oleh sejumlah serikat buruh tersebut terkait pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 sesuai ketentuan dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja atau buruh dan serikatnya di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah.
Baca Juga: Gubernur Keluarkan SK UMK Jabar, KSPI: Jadi Pertimbangan Tak Ada Aksi Besar
Hal ini harus disertai persetujuan dari Disnaker Jabar. Penangguhan paling lambat dilakukan pada 20 Desember 2019.
Berita Terkait
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
Pamer Bersihkan Sampah di Kali, Dedi Mulyadi Malah Dicap Jokowi Mode Sunda: Nangisnya Mana, Nangisnya?
-
Dedi Mulyadi Bakal Masukan Wamil di Kurikulum SMA Jawa Barat, Ini Penjelasannya
-
SBMI Catat 456 Kasus Buruh Migran Sepanjang 2024, Didominasi Penipuan hingga TPPO
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI