SuaraJabar.id - Buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (2/12/2019). Berdasar pantauan Ayobandung.com-jaringan Suara.com, buruh dari sejumlah serikat pekerja telah berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat sejak pukul 10.00 WIB dan bergerak menuju Gedung Sate.
Aksi tersebut menyusul tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diberlakukan pada Tahun 2020, karena sebelumnya tidak ditetapkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Namun, saat ini besaran UMK Jabar 2020 di 27 kabupaten/kota telah dirilis. Namun, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyebut, pihaknya akan tetap melakukan aksi mengingat salah satu poin dari Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2020 tersebut dinilai masih condong menguntungkan pihak perusahaan.
"Kami tetap melaksanakan aksi unjuk rasa karena walaupun kami mengapresiasi terbitnya SK yang dikeluarkan Pak Gubernur, masih ada persoalan khususnya di poin D diktum ketujuh," ungkapnya ketika ditemui sebelum aksi pada Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Buruh Jabar Minta Satu Poin SK UMK Dihapus, Gubernur: Itu Untuk Cegah PHK
"Hal itu memberi ruang bagi perusahaan khususnya industri padat karya untuk melakukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu (membayar sesuai UMK) secara di bawah tangan. Yaitu dengan pengesahan hanya dari persetujuan Disnaker (Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Jawa Barat)," tambahnya.
Menurut Roy, berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Kepmen 231 tahun 2003, penangguhan UMK sesuai aturan yang ditentukan, bagi perusahaan yang tidak mampu harus melalui persetujuan gubernur.
Bila tidak, lanjut Roy, hal tersebut berarti membuka celah bagi perusahaan untuk melanggar peraturan perundangan.
"Di UU itu penangguhan semuanya harus lewat persetujuan gubernur, tidak boleh yang lain. Itu amanat UU. Kami meminta kepada gubernur agar diktum D ini dihapuskan dalam SK karena memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan tidak sesuai ketentuan UU," jelasnya.
Secara garis besar, isi poin yang dipermasalahkan oleh sejumlah serikat buruh tersebut terkait pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 sesuai ketentuan dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja atau buruh dan serikatnya di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah.
Baca Juga: Gubernur Keluarkan SK UMK Jabar, KSPI: Jadi Pertimbangan Tak Ada Aksi Besar
Hal ini harus disertai persetujuan dari Disnaker Jabar. Penangguhan paling lambat dilakukan pada 20 Desember 2019.
"Ini bisa menghindarkan perusahaan untuk membayar rapel di akhir tahun dan tidak kena pidana. Aturan tersebut bisa memberi peluang bagi perusahaan yang termasuk ke dalam kategori di huruf D untuk melanggar peraturan," ungkapnya.
Dia merasa diskusi bipartit yang akan dilakukan oleh pekerja ataupun serikat pekerja dengan pihak pengusaha yang tak mampu membayarkan UMK 2020 sesuai besaran yang ditetapkan terlalu beresiko.
Seharusnya, dia mengatakan keputusan untuk poin D tersebut didiskusikan terlebih dahulu lewat forum LKS tripartit yang melibatkan gubernur, dinas terkait, asosiasi perusahaan dan buruh.
"Yang minta didiskusikan secara bipartit itu upah minimumnya. Ukuran ketidakmampuan perusahaan juga tidak jelas, dari hasil audit atau apa. Sebenarnya ini harus dibahas dulu di LKS tripartit. Ini terkesan dipaksakan," ungkapnya.
"(Bila mengandalkan diskusi bipartit) Ujung-ujungnya upah bisa-bisa tidak akan naik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya