SuaraJabar.id - Buruh se-Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (2/12/2019). Berdasar pantauan Ayobandung.com-jaringan Suara.com, buruh dari sejumlah serikat pekerja telah berkumpul di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat sejak pukul 10.00 WIB dan bergerak menuju Gedung Sate.
Aksi tersebut menyusul tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang diberlakukan pada Tahun 2020, karena sebelumnya tidak ditetapkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Namun, saat ini besaran UMK Jabar 2020 di 27 kabupaten/kota telah dirilis. Namun, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyebut, pihaknya akan tetap melakukan aksi mengingat salah satu poin dari Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tertanggal 1 Desember 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar 2020 tersebut dinilai masih condong menguntungkan pihak perusahaan.
"Kami tetap melaksanakan aksi unjuk rasa karena walaupun kami mengapresiasi terbitnya SK yang dikeluarkan Pak Gubernur, masih ada persoalan khususnya di poin D diktum ketujuh," ungkapnya ketika ditemui sebelum aksi pada Senin (2/12/2019).
Baca Juga: Buruh Jabar Minta Satu Poin SK UMK Dihapus, Gubernur: Itu Untuk Cegah PHK
"Hal itu memberi ruang bagi perusahaan khususnya industri padat karya untuk melakukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu (membayar sesuai UMK) secara di bawah tangan. Yaitu dengan pengesahan hanya dari persetujuan Disnaker (Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Jawa Barat)," tambahnya.
Menurut Roy, berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan juncto Kepmen 231 tahun 2003, penangguhan UMK sesuai aturan yang ditentukan, bagi perusahaan yang tidak mampu harus melalui persetujuan gubernur.
Bila tidak, lanjut Roy, hal tersebut berarti membuka celah bagi perusahaan untuk melanggar peraturan perundangan.
"Di UU itu penangguhan semuanya harus lewat persetujuan gubernur, tidak boleh yang lain. Itu amanat UU. Kami meminta kepada gubernur agar diktum D ini dihapuskan dalam SK karena memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan tidak sesuai ketentuan UU," jelasnya.
Secara garis besar, isi poin yang dipermasalahkan oleh sejumlah serikat buruh tersebut terkait pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2020 sesuai ketentuan dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja atau buruh dan serikatnya di tingkat perusahaan dalam menentukan besaran upah.
Baca Juga: Gubernur Keluarkan SK UMK Jabar, KSPI: Jadi Pertimbangan Tak Ada Aksi Besar
Hal ini harus disertai persetujuan dari Disnaker Jabar. Penangguhan paling lambat dilakukan pada 20 Desember 2019.
"Ini bisa menghindarkan perusahaan untuk membayar rapel di akhir tahun dan tidak kena pidana. Aturan tersebut bisa memberi peluang bagi perusahaan yang termasuk ke dalam kategori di huruf D untuk melanggar peraturan," ungkapnya.
Dia merasa diskusi bipartit yang akan dilakukan oleh pekerja ataupun serikat pekerja dengan pihak pengusaha yang tak mampu membayarkan UMK 2020 sesuai besaran yang ditetapkan terlalu beresiko.
Seharusnya, dia mengatakan keputusan untuk poin D tersebut didiskusikan terlebih dahulu lewat forum LKS tripartit yang melibatkan gubernur, dinas terkait, asosiasi perusahaan dan buruh.
"Yang minta didiskusikan secara bipartit itu upah minimumnya. Ukuran ketidakmampuan perusahaan juga tidak jelas, dari hasil audit atau apa. Sebenarnya ini harus dibahas dulu di LKS tripartit. Ini terkesan dipaksakan," ungkapnya.
"(Bila mengandalkan diskusi bipartit) Ujung-ujungnya upah bisa-bisa tidak akan naik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian
-
Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi dan Tak Rasional Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
-
Darurat UMP! Menteri Laporkan Nasib UU Ciptaker ke Prabowo Usai Putusan MK
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan