SuaraJabar.id - Dalam kurun waktu lima tahun, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Kota Bekasi mengklaim mengesahkan sekitar 130-an peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu lima tahun.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz berharap agar perda yang disahkan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Perda soal penggunaan KS-NIK (Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan) juga sudah termasuk," katanya Kamis (5/12/2019).
Muin menyampaikan, pengesahan perda yang ada sudah disesuaikan dengan kebutuhan skala nasional dan daerah. Keberadaan raperda yang dibuat tiap tahun, jelasnya, akan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan.
Pembuatan raperda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah rencanan pembangunan (musrembang) tingkat kelurahan hingga kota. Dikemukakannya, biaya untuk pembuatan satu raperda, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk melakukan studi banding, akomodasi, penyelenggaraan rapat dan transportasi anggota Banleg.
"Tahun depan rencanannya ada 11 Raperda yang akan dibahas," tandasnya.
Polisi Minta Adanya Perda Soal Miras
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mendorong eksekutif dan legislatif dapat menerapkan perda soal penggunaan minuman keras. Indarto telah mengusulkan kepada Pemkot Bekasi beberapa bulan lalu agar perda miras dapat diterapkan di Kota Bekasi.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
Dasar penerapan perda tersebut, lantaran aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang selama ini terjadi di Kota Bekasi akibat pengaruh alkohol.
"Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Wali Kota," kata Indarto.
Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya perda miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna miras di rumah.
"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," jelas dia.
Perda tersebut didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru