SuaraJabar.id - Dalam kurun waktu lima tahun, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Kota Bekasi mengklaim mengesahkan sekitar 130-an peraturan daerah (Perda) dalam kurun waktu lima tahun.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiz berharap agar perda yang disahkan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
"Perda soal penggunaan KS-NIK (Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan) juga sudah termasuk," katanya Kamis (5/12/2019).
Muin menyampaikan, pengesahan perda yang ada sudah disesuaikan dengan kebutuhan skala nasional dan daerah. Keberadaan raperda yang dibuat tiap tahun, jelasnya, akan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan.
Pembuatan raperda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah rencanan pembangunan (musrembang) tingkat kelurahan hingga kota. Dikemukakannya, biaya untuk pembuatan satu raperda, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk melakukan studi banding, akomodasi, penyelenggaraan rapat dan transportasi anggota Banleg.
"Tahun depan rencanannya ada 11 Raperda yang akan dibahas," tandasnya.
Polisi Minta Adanya Perda Soal Miras
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mendorong eksekutif dan legislatif dapat menerapkan perda soal penggunaan minuman keras. Indarto telah mengusulkan kepada Pemkot Bekasi beberapa bulan lalu agar perda miras dapat diterapkan di Kota Bekasi.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
Dasar penerapan perda tersebut, lantaran aksi kejahatan jalanan dan kriminal yang selama ini terjadi di Kota Bekasi akibat pengaruh alkohol.
"Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Wali Kota," kata Indarto.
Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya perda miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna miras di rumah.
"Sejauh ini, kalau yang minum di rumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum," jelas dia.
Perda tersebut didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong