SuaraJabar.id - Legislator di Kota Bekasi, Jawa Barat kekinian sedang memperjuangkan peraturan daerah (Perda) bantuan hukum bagi warga kurang mampu atau miskin.
Tujuan perda tersebut agar masyarakat miskin merasa tidak didiskriminasi, jika tersandung kasus hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan perda bantuan hukum bagi warga miskin menjadi prioritas lembaganya, dibanding lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas.
"Raperda ini (bantuan hukum bagi warga miskin) penting, meskipun saya sendiri belum membaca detail dalam isi perdanya," kata Nico saat dihubungi Senin (7/10/2019).
Ia menyampaikan, progres raperda bantuan hukum bagi warga miskin ini memasuki tahap finalisasi. Nantinya, perda ini bersifat semacam lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak dipungut biaya dalam menangani kasus pidana di Pengadilan Negeri.
"Intinya itu semua warga yang tersangkut kasus pidana dan harus ada penanganan agar tidak ada yang merasa didiskriminasi oleh hukum. Terbuka dan harus diselesaikan secara hukum yang berlaku. Banyak contohnya, seperti maling ayam atau maling jemuran," jelas Nico.
Dalam pembentukan raperda ini, selain perda bantuan hukum bagi warga miskin, juga akan dikebut penyelesaian raperda tentang penanggulangan penyakit, raperda tentang pengawasan dan penataan gedung, tentang drainase perkotaan, tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah dan raperda tentang penyelenggaraan usaha perkoperasian.
"Semua Raperda itu harus diselesaikan tahun ini karena merupakan produk DPRD periode 2014-2019. Sehingga kami (dewan baru), akan kembali merancang perda kembali sebagai landasan daerah," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Perkenalkan! Ini 4 Pimpinan DPRD Kota Bekasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Foto Jimmy Masrin Terpajang di Hunian Mewah Lapas Cibinong, Ini Kata Ombudsman
-
Polres Garut Gagalkan Peredaran 76 Ribu Obat Keras, Satu Orang Ditangkap
-
Dendam dan Incar Rumah Jadi Motif Pembunuhan Ibu Tiri di Panyileukan
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau