Eks Kades Karangasih, Asep Maulana saat digiring petugas untuk ditahan selama 20 hari ke depan. (Suara.com/M. Yacub).
"Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, Asep Maulana dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
"Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus Korupsi ke KPK, Tapi Tak Terungkap
-
Adian Beli Burung dari Hasil Korupsi Uang Tilang Miliaran Rupiah
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
-
KPK Periksa Irjen Kemenkeu hingga Staf Bea Cukai di Kasus Korupsi Kapal
-
Singapura Kembalikan Uang Jutaan Dolar Dana Korupsi 1MDB ke Malaysia
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
BRI Beri Kesempatan UMKM untuk Hadirkan Produknya di SOGO Central Park
-
Healing Spot Terancam! 150 Hektare Kebun Teh Pangalengan Dibabat Demi Kentang, Polisi Buru Cukongnya
-
Drama 'Anggaran Siluman' Gedung Sate, DPRD Jabar Teriak Proyek Gaib
-
Lupakan Macet Puncak! 5 Spot Wisata Tasikmalaya Paling Hits Buat Healing Akhir Tahun
-
Horor di Lampu Merah Karawang: Truk Monster Hantam 13 Kendaraan, 2 Nyawa Melayang