Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 09 Desember 2019 | 16:52 WIB
Eks Kades Karangasih, Asep Maulana saat digiring petugas untuk ditahan selama 20 hari ke depan. (Suara.com/M. Yacub).

"Atas dasar itulah pihaknya melakukan penahanan saat ini," jelasnya.

Dalam kasus ini, Asep Maulana dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

"Kami masih terus menyelidiki kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang lain," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui

Load More