SuaraJabar.id - Eks Kepala Desa (Kades) Karangasih, Asep Maulana resmi ditahan oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (9/12/2019).
Kades dua periode ini ditahan lantaran diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih 2016. Akibatnya, negara menderita kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Kabupaten Bekasi, Asep Maulana terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Kemudian, penyidik menetapkan yang bersangkutan tersangka lalu melakukan penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, penahanan Asep untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Lembaganya mengkahwatirkan yang bersangkutan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan di Lapas guna kepentingan penyelidikan," katanya.
Angga menjelaskan, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp 3 miliar.
Sumbernya, dana itu berasal dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga: Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui
Ia mengakatakan, pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini.
"Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," katanya.
Bahkan, kata dia, penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini. Di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu.
Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. Terkait penahanan ini, Asep akan dititipkan ke Lapas Kelas III Cikarang.
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus Korupsi ke KPK, Tapi Tak Terungkap
-
Adian Beli Burung dari Hasil Korupsi Uang Tilang Miliaran Rupiah
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
-
KPK Periksa Irjen Kemenkeu hingga Staf Bea Cukai di Kasus Korupsi Kapal
-
Singapura Kembalikan Uang Jutaan Dolar Dana Korupsi 1MDB ke Malaysia
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
BRI Beri Kesempatan UMKM untuk Hadirkan Produknya di SOGO Central Park
-
Healing Spot Terancam! 150 Hektare Kebun Teh Pangalengan Dibabat Demi Kentang, Polisi Buru Cukongnya
-
Drama 'Anggaran Siluman' Gedung Sate, DPRD Jabar Teriak Proyek Gaib
-
Lupakan Macet Puncak! 5 Spot Wisata Tasikmalaya Paling Hits Buat Healing Akhir Tahun
-
Horor di Lampu Merah Karawang: Truk Monster Hantam 13 Kendaraan, 2 Nyawa Melayang