SuaraJabar.id - Eks Kepala Desa (Kades) Karangasih, Asep Maulana resmi ditahan oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (9/12/2019).
Kades dua periode ini ditahan lantaran diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih 2016. Akibatnya, negara menderita kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Kabupaten Bekasi, Asep Maulana terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Kemudian, penyidik menetapkan yang bersangkutan tersangka lalu melakukan penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, penahanan Asep untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Lembaganya mengkahwatirkan yang bersangkutan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan di Lapas guna kepentingan penyelidikan," katanya.
Angga menjelaskan, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp 3 miliar.
Sumbernya, dana itu berasal dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga: Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui
Ia mengakatakan, pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini.
"Siapa-siapa saja yang terlibat, nanti akan terungkap di fakta persidangan. Saat penyalahgunaan APBDes, tersangka masih menjabat sebagai kepala desa," katanya.
Bahkan, kata dia, penyidik menemukan beberapa bukti dari kasus ini. Di antaranya kuitansi dan stempel yang diduga ‘bodong’. Bukti-bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan yang dilakukan penyidik.
"Tentunya dua alat bukti sudah kami penuhi. Nanti akan kami buka di persidangan," ujarnya.
Angga menjelaskan, penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan APBDes Karangasih ini dilakukan sejak 2018 lalu.
Lamanya proses pengungkapan kasus ini karena saat itu Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak. Kemudian ada Pemilu serentak 2019. Terkait penahanan ini, Asep akan dititipkan ke Lapas Kelas III Cikarang.
Berita Terkait
-
Mahfud Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus Korupsi ke KPK, Tapi Tak Terungkap
-
Adian Beli Burung dari Hasil Korupsi Uang Tilang Miliaran Rupiah
-
KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
-
KPK Periksa Irjen Kemenkeu hingga Staf Bea Cukai di Kasus Korupsi Kapal
-
Singapura Kembalikan Uang Jutaan Dolar Dana Korupsi 1MDB ke Malaysia
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
BBRI Makin Dilirik, BlackRock dan Vanguard Perkuat Posisi Saham Usai JP Morgan
-
KPR Syariah Tanpa DP: Jalan Pintas Punya Rumah, Apakah Benar Lebih Menguntungkan?
-
Wealth Management BRI Menangkan Penghargaan Global, Bukti Konsistensi Pelayanan Prima
-
Savana Punk Tampil Memukau dalam The Papandayan Jazz Fest 2025
-
Cak Imin Apresiasi Peresmian Rumah Pemulasaran TMC di Tasikmalaya: Wujud Toleransi