SuaraJabar.id - Kasus penurunan baliho Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang mengkritik Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat oleh Satpol PP setempat secara paksa, kini memasuki babak baru.
Ketua Garbi Depok Bayu Adi Permana akan menempuh upaya hukum terkait penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ada dugaan upaya sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," kata Bayu Adi Permana di Jalan Margonda Depok, Kamis (12/12/2019).
Bayu menjelaskan, Garbi ingin menempuh jalur hukum karena didasarkan pada adanya dugaan intervensi dan pelanggaran administrasi.
Dengan begitu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan yang menimpa Garbi, tak berimbas pada organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik (parpol), dan berbagai elemen masyarakat di Kota Depok.
"Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis. Ini membunuh iklim demokrasi (di Depok)," kata dia.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia memastikan, pemasangan baliho di Jalan Margonda Raya, telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok, bahkan telah dinyatakan lulus sensor.
Baca Juga: Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
"Di reklame sudah tercantumkan tanggal penanyangan, mulai 3 Desember 2019 sampai 2 januari 2020. Pajak sudah dibayarkan dan ada bukti stampel pajaknya, " tuturnya
"Jadi, aturan apa yang dilanggar hingga baliho itu diturunkan? Wajar jika kami menduga Wali Kota Depok 'menurunkan paksa' baliho tersebut," jelas mantan Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan penurunan baliho Garbi dikarenakan memang belum mempunyai izin pemasangan reklame, sehingga diturunkan oleh pihak agency reklame tersebut.
"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa (10/12/2019).
Kontributor: Supriyadi
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Viral Toko Kue Tolak Tulisan Happy Birthday, Pemilik: Saya Hanya Jualan
-
Pemkab Sleman Ancam Bongkar Baliho Raksasa di Daerah Jakal yang Viral
-
Viral Toko Kue di Depok Toal Tulis Happy Birthday
-
Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet
-
Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran