SuaraJabar.id - Kasus penurunan baliho Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang mengkritik Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat oleh Satpol PP setempat secara paksa, kini memasuki babak baru.
Ketua Garbi Depok Bayu Adi Permana akan menempuh upaya hukum terkait penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ada dugaan upaya sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," kata Bayu Adi Permana di Jalan Margonda Depok, Kamis (12/12/2019).
Bayu menjelaskan, Garbi ingin menempuh jalur hukum karena didasarkan pada adanya dugaan intervensi dan pelanggaran administrasi.
Dengan begitu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan yang menimpa Garbi, tak berimbas pada organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik (parpol), dan berbagai elemen masyarakat di Kota Depok.
"Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis. Ini membunuh iklim demokrasi (di Depok)," kata dia.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia memastikan, pemasangan baliho di Jalan Margonda Raya, telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok, bahkan telah dinyatakan lulus sensor.
Baca Juga: Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
"Di reklame sudah tercantumkan tanggal penanyangan, mulai 3 Desember 2019 sampai 2 januari 2020. Pajak sudah dibayarkan dan ada bukti stampel pajaknya, " tuturnya
"Jadi, aturan apa yang dilanggar hingga baliho itu diturunkan? Wajar jika kami menduga Wali Kota Depok 'menurunkan paksa' baliho tersebut," jelas mantan Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan penurunan baliho Garbi dikarenakan memang belum mempunyai izin pemasangan reklame, sehingga diturunkan oleh pihak agency reklame tersebut.
"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa (10/12/2019).
Kontributor: Supriyadi
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Viral Toko Kue Tolak Tulisan Happy Birthday, Pemilik: Saya Hanya Jualan
-
Pemkab Sleman Ancam Bongkar Baliho Raksasa di Daerah Jakal yang Viral
-
Viral Toko Kue di Depok Toal Tulis Happy Birthday
-
Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet
-
Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung
-
Kapolda Jabar Tegaskan Buru Taufik Hidayat: Kami Tidak Memberi Ruang bagi Pelaku Kekerasan