SuaraJabar.id - Kasus penurunan baliho Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang mengkritik Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat oleh Satpol PP setempat secara paksa, kini memasuki babak baru.
Ketua Garbi Depok Bayu Adi Permana akan menempuh upaya hukum terkait penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ada dugaan upaya sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
"Kami memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum," kata Bayu Adi Permana di Jalan Margonda Depok, Kamis (12/12/2019).
Bayu menjelaskan, Garbi ingin menempuh jalur hukum karena didasarkan pada adanya dugaan intervensi dan pelanggaran administrasi.
Dengan begitu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesewenang-wenangan yang menimpa Garbi, tak berimbas pada organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik (parpol), dan berbagai elemen masyarakat di Kota Depok.
"Penurunan baliho secara sepihak ini, tak sekadar melanggar konstitusi, aturan perundang-undangan dan administrasi dalam berbisnis. Ini membunuh iklim demokrasi (di Depok)," kata dia.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Bayu mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia memastikan, pemasangan baliho di Jalan Margonda Raya, telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok, bahkan telah dinyatakan lulus sensor.
Baca Juga: Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
"Di reklame sudah tercantumkan tanggal penanyangan, mulai 3 Desember 2019 sampai 2 januari 2020. Pajak sudah dibayarkan dan ada bukti stampel pajaknya, " tuturnya
"Jadi, aturan apa yang dilanggar hingga baliho itu diturunkan? Wajar jika kami menduga Wali Kota Depok 'menurunkan paksa' baliho tersebut," jelas mantan Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok, Jabar, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan penurunan baliho Garbi dikarenakan memang belum mempunyai izin pemasangan reklame, sehingga diturunkan oleh pihak agency reklame tersebut.
"Pembayaran pajak reklame dan bukti stiker pajak reklame itu berbeda dengan izin pemasangannya. Meskipun pajak sudah dibayar, tetapi belum ada izin pemasangan reklame tetap tidak boleh dipasang dahulu balihonya," kata Lienda di Balaikota Depok, Selasa (10/12/2019).
Kontributor: Supriyadi
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Viral Toko Kue Tolak Tulisan Happy Birthday, Pemilik: Saya Hanya Jualan
-
Pemkab Sleman Ancam Bongkar Baliho Raksasa di Daerah Jakal yang Viral
-
Viral Toko Kue di Depok Toal Tulis Happy Birthday
-
Billboard Jumbo di Jakal Bikin Risi, Pemkab Sleman Respons Keluhan Warganet
-
Satpol PP Depok: Baliho Garbi Tak Kantongi Izin Pemasangan
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara
-
Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap
-
BRI Private Hadirkan Premium Medical Check Up, Dukung Nasabah Jaga Kesehatan
-
Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut Bak Apartemen
-
Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi