SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung Oded M. Danial membeberkan alasan terkait tindakan yang dilakukan pemerintah kota Bandung untuk tetap mengeksekusi lahan pemukiman di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12/2019).
Oded mengklaim sekitar 90 persen dari total warga RW 11 sudah sepakat untuk pindah dan diberi biaya untuk mengontrak rumah selama 2 tahun.
"Kita tetap melakukan ini (pembongkaran), kenapa? Karena dari 158 orang itu (warga RW 11) hampir 90 persen sudah sepakat dan mereka dikontrakkan sampai 2 tahun, saya kan sebagai Wali Kota harus memperhatikan yang banyak dong yang taat aturan, mereka mencintai Bandung," kata Oded di Bandung, Jumat (13/12/2019).
Oded mengatakan sudah menyiapkan anggaran untuk setiap kontrakan yang akan ditempati satu keluarga, sebesar Rp 26 juta. Menurutnya, hanya sebagian warga saja yang melakukan protes dan hal itu dianggapnya wajar. "Kalau mereka mau ke PTUT ya silahkan," bebernya.
Oded mengatakan lahan tanah di Tamansari itu merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Namun, beberapa tahun ke belangan warga sekitar menyewa tanah milik Pemkot itu. Pemkot Bandung rencananya akan membangun rumah deret di area lahan yang tengah dilakukan pembongkaran itu.
Orang nomor satu di kota Bandung itupun tak membenarkan kalau Pemkot Bandung dituding menyalahi prosedur dalam melakukan pembongkaran kawasan hunian itu.
"Kan prinsipnya begini yang namanya program ini (rumah deret) adalah program yang begitu lama prosesnya dan mediasi sudah lama terjadi. Saya kira hanya beberapa orang saja yang memang mereka belum sepakat," jelasnya.
"Ya tudingan seperti itu (namanya di lapangan saya kira seperti itu saya sih silahkan saja memahami kalau seperti itu, saya lihat di lapangan baik itu Satpol PP juga kepolisian saya kita sangat luar biasa mereka menahan kesabaran. Ya sesuai prosedur," lanjutnya.
Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Riefki Zulfikar menganggap penggusuran yang dilakukan pemkot Bandung itu dianggap sangat tidak adil dan merugikan warga Tamansari.
Baca Juga: Korban Penggusuran Tamansari Bandung Mengungsi ke Masjid
Zulfikar menganggap pemberitahuan yang dilayangkan Satpol PP keada warga sangat tergesa-gesa. Warga diberikan surat pemberitahuan pada sore, sehari sebelum dilakukannya eksekusi pembongkaran.
"Kalau eksekusi kan tadi menurut keterangan warga baru mendapatkan surat kemarin sore jam 16.30 WIB (11/12/2019), nah itu kan dilihat juga sebenarnya pemberitahuannya tidak berjarak waktu," ucap Zulfikar di lokasi penggusuran, Kamis (12/12/2019).
Ia mengatakan sebetulnya Pemkot Bandung tidak berhak melakukan penggusuran paksa atas warga Tamansari. Musababnya, kata dia, status tanah itu masih sengketa.
"Kalau dilihat dari segi hukumnya sebetulnya klaim dari Satpol PP ini tanah Pemkot kan, tapi kita berpendapat disini statusnya tanah negara bebas artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," katanya.
Bahkan, kata dia, kalau dilihat dari ketentuan hukum agraria, sebetulnya warga Tamansari yang lebih berhak atas sengketa tanah itu dibandingkan Pemkot Bandung. Pasalnya, warga Tamansari sudah menempati lahan itu selama 30 tahun lebih.
"Kalau kita lihat dari ketentuan hukum agraria kan warga ini sudah menempati lebih dari 30 tahun disini memiliki Persil terus mengurus lahan ini membayar pajak tanpa ada keberatan dari pihak manapun selama puluhan tahun, makanya yang harusnya diberikan prioritas sebetulnya warga," tukasnya.
Berita Terkait
-
Korban Penggusuran Tamansari Bandung Mengungsi ke Masjid
-
Ricuh Penggusuran Lahan, Warga Tamansari Bandung Dipaksa Kosongi Rumah
-
Cocok untuk Liburan Tahun Baru, Yuk Kunjungi 5 Destinasi Wisata di Bandung
-
Persib dan Persela Menang, Berikut Klasemen Terbaru Liga 1 2019
-
Persib Bandung Sukses Taklukkan Borneo FC di Stadion Segiri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu