SuaraJabar.id - Korban penggusuran Tamansari, Kota Bandung bertahan di masjid sekitar lokasi penggusuran. Mereka menilai penggusuran yang dilakukan Satpol PP Pemerintah Kota Bandung semena-mena.
Mereka menolak pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kota Bandung. Sebagian dari mereka bertahan sejak Kamis (12/12/2019) kemarin.
Mereka adalah warga yang bangunan rumahnya dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung secara paksa.
Para warga akan bertahan tinggal di masjid hingga kondisi psikologis mereka sudah membaik dan pulih pasca-pembongkaran. Selain itu, barang-barang milik warga diupayakan disimpan ditempat yang lebih aman.
Baca Juga: Korban Gusuran Tamansari Mengungsi di Masjid
"Sekarang yang bertahan di masjid ada sekitar 40 orang atau 11 kepala keluarga (KK). Sebagiannya lagi tinggal di rumah keluarga atau saudaranya," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari, Eva saat ditemui di Masjid Al-Islam, Senin (16/12/2019).
"Belum tahu sampai kapan di masjid," lanjutnya.
Terkait tawaran uang kontrakan, Eva menegaskan warga menolak apa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Ia mempertanyakan tawaran yang disampaikan setelah dilakukan pembongkaran.
"Apakah pantas tawaran setelah dirobohkan? Kami akan menggugat," katanya.
Kuasa Hukum Warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan pihaknya saat ini memprioritaskan pemulihan psikologis warga pasca-pembongkaran bangunan oleh Satpol PP. Ia pun masih menunggu aspirasi dari warga apa yang akan dilakukan selanjutnya.
Baca Juga: Terjadi Kerusuhan saat Penggusuran di Tamansari, Puluhan Polisi Diperiksa
"Kami mungkin akan menunggu dari warga, warga mempunyai hak menuntut secara hukum. Kalau sudah siap akan langsung melakukan upaya lain," ungkapnya.
Sambil menunggu keputusan PTUN pada Kamis (19/12), menurutnya pihaknya sudah menyiapkan strategi hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang menimpa warga. Terkait barang milik warga yang hilang dan kekerasan yang menimpa warga saat pembongkaran, Rifki mengaku warga berhak memberikan upaya hukum balik. Namun, kapan akan dilakukan bergantung kepada warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!