SuaraJabar.id - Polisi meringkus seorang driver ojek daring berinisial NS (31) terkait kasus pembunuhan terhadap Yoriance Bani (29) yang tak lain merupakan kekasih pelaku.
Korban meninggal dunia setelah menerima 14 kali tusukan senjata tajam yang menyasar bagian pinggang, dada dan kepala.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki seperti dikutip dari Ayobandung.com, Selasa (17/12/2019) menjelaskan, motif NS menyerang korban secara membabi buta setelah terbakar api cemburu. Insiden diawali cek-cok mulut antara keduanya karena NS enggan mengantar korban membeli pakaian dalam.
Kejadian tragis itu terjadi di belakang Perum Baros Indah RT 02 RW 03 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tak jauh dari kamar kosan keduanya tinggal, Kamis (14/12/2019) pukul 22.30 WIB.
Kepada polisi, pelaku NS mengaku gelap mata setelah menuduh korban pergi bersama pria lain. Padahal korban pergi bersama saudaranya beribadat ke Gereja. Siang sebelum kejadian, korban meminta pelaku untuk mengantarnya membeli celana dalam ke sebuah mal di Kota Bandung.
Namun, saat itu pelaku menolak dan menyarankan korban membeli celana dalam di toko online saja. Korban yang kecewa meninggalkan pelaku dan pergi ke indekosnya yang letaknya tak jauh dari rumah kos pelaku.
"Pelaku datang ke kosan korban tetapi korban tidak ada di kosannya, karena tidak bertemu, selanjutnya pelaku pergi dan meninggalkan catatan di gagang pintu kosan korban, yang isinya menyangka korban pergi dengan pria lain," kata Yoris.
Setelah itu, driver ojek online ini sempat mangkal ke sekitar Halte depan Puskesmas yang lokasinya tak jauh dengan indekos sang pacar. Tak lama, korban yang kerap membawa belati di sakunya itu langsung mendatangi lagi lokasi setelah korban datang. Tanpa basa basi, pelaku kemudian menghujamkan belati itu ke tubuh korban secara membabi buta.
"Ketika korban terjatuh dan bersimbah darah pelaku tidak menghentikan tusukannya, tetapi malah menusuk lagi ke dada korban secara berulang kali serta menghantamkan pisau belati tersebut ke arah kepala bagian kanan dan kiri secara berulang kali," kata dia.
Baca Juga: Uangnya Tak Cukup Buat Bayar, Buruh Bangunan Tusuk PSK Pakai Gunting
Yoris menyampaikan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Setelah ditangkap, polisi kemudian menetapkan NS sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, lelaki asal Asmat, Papua Selatan itu dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Tewas Mengenaskan, Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Ternyata Dibunuh Pacar
-
Mengenaskan, Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Tewas dengan Tubuh Penuh Darah
-
Ibu Bunuh Bayi, Lempar Anaknya hingga Tewas lalu Dikubur di Belakang Rumah
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Polri: PDRM Tangkap Tersangka Kasus Tewasnya WNI di Malaysia
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar
-
Pabrik di Tangerang Klarifikasi Isu Pencemaran: Ada Dugaan Pemerasan?