SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari kecewa dengan hasil putusan sidang gugatan penerbitan izin lingkungan Rumah Deret di wilayah tersebut yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Kamis (19/12/2019).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan Warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
"Semua (hakim) kemasukan angin," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung Eva Eryani Effendi setelah sidang.
Menurut Eva, alasan majelis hakim menolak gugatan warga tampak mengada-ada dan seolah sengaja berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai tergugat.
"Bukti-bukti yang mereka gunakan, menggunakan fasilitas yang dimiliki negara untuk melakukan intimidasi terhadap warga RW 11. Mereka menggunakannya dengan berani," katanya.
Eva menuding Pemkot Bandung sengaja menggunakan fasilitas negara guna mengintimidasi warganya sendiri. Eva bercerita, Warga RW 11 Tamansari menerima perlakukan yang tidak manusiawi dari Pemkot Bandung, terutama saat pembongkaran paksa pemukiman warga RW 11 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Eva mengaku tidak takut dan akan terus melawan serta bertahan untuk mendapatkan hak hidupnya. Bahkan, kata dia, bentuk perlawanan warga yang masih bertahan yakni tak sekalipun mereka sepakat dengan pihak Pemkot dalam masalah apapun menyangkut perampasan tanah sengketa di Tamansari.
"Kami yang bertahan belum menerima sepeserpun, karena kami masih mempertahankan hak hidup kami dibawah Undang-undang Pasal 39 tentang hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai warga negara Indonesia," katanya.
"Mereka tidak punya hati untuk mengelola lebih baik. Hak warga negara bukan dihitung dari berapa banyak yang setuju, tapi hak perseorangan dari rumah ke rumah," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
Penghuni lainnya, Enjo (39) mengatakan, warga yang masih bertahan akan tetap melawan dan tidak takut kehilangan rumah mereka guna mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Warga Bandung, semuanya, bisa melihat warga RW 11 melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparatur pemerintah melalui DPKP3. Apa bedanya sama penjajah, rumah kita digusur rumah kita dihancurkan barang kita dihilangkan."
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini
-
Bukan Sekadar Ijazah, Rektor Baru IPB Dr. Alim Setiawan Siapkan Mahasiswa Jadi Global Leader
-
4 Spot Wisata Karawang Paling Kalcer dan Estetik Buat Healing Akhir Tahun Anti Boncos
-
3 Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera Menurut Pakar IPB
-
Banjir Sumatera Bukan Murni Bencana Alam, Pakar IPB Sebut 'Pesan Kematian' dari Pembalakan Liar