SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari kecewa dengan hasil putusan sidang gugatan penerbitan izin lingkungan Rumah Deret di wilayah tersebut yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Kamis (19/12/2019).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan Warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
"Semua (hakim) kemasukan angin," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung Eva Eryani Effendi setelah sidang.
Menurut Eva, alasan majelis hakim menolak gugatan warga tampak mengada-ada dan seolah sengaja berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai tergugat.
"Bukti-bukti yang mereka gunakan, menggunakan fasilitas yang dimiliki negara untuk melakukan intimidasi terhadap warga RW 11. Mereka menggunakannya dengan berani," katanya.
Eva menuding Pemkot Bandung sengaja menggunakan fasilitas negara guna mengintimidasi warganya sendiri. Eva bercerita, Warga RW 11 Tamansari menerima perlakukan yang tidak manusiawi dari Pemkot Bandung, terutama saat pembongkaran paksa pemukiman warga RW 11 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Eva mengaku tidak takut dan akan terus melawan serta bertahan untuk mendapatkan hak hidupnya. Bahkan, kata dia, bentuk perlawanan warga yang masih bertahan yakni tak sekalipun mereka sepakat dengan pihak Pemkot dalam masalah apapun menyangkut perampasan tanah sengketa di Tamansari.
"Kami yang bertahan belum menerima sepeserpun, karena kami masih mempertahankan hak hidup kami dibawah Undang-undang Pasal 39 tentang hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai warga negara Indonesia," katanya.
"Mereka tidak punya hati untuk mengelola lebih baik. Hak warga negara bukan dihitung dari berapa banyak yang setuju, tapi hak perseorangan dari rumah ke rumah," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
Penghuni lainnya, Enjo (39) mengatakan, warga yang masih bertahan akan tetap melawan dan tidak takut kehilangan rumah mereka guna mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Warga Bandung, semuanya, bisa melihat warga RW 11 melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparatur pemerintah melalui DPKP3. Apa bedanya sama penjajah, rumah kita digusur rumah kita dihancurkan barang kita dihilangkan."
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kades Dipijit Ayah Korban, Anaknya Tewas Cacingan? 6 Fakta Pilu yang Bikin Dedi Mulyadi Murka
-
Heboh! Pernyataan Kontroversial Gubernur Dedi Mulyadi Soal Anak Meninggal karena Cacingan
-
Tiada Lagi Dana Tunai, Desa di Jabar Bakal Dapat Uang Saham Bank BJB dari Dedi Mulyadi
-
Waspada! Teror Foto Syur AI Guncang Pelajar Cirebon, Ini 5 Fakta yang Wajib Kamu Tahu
-
Ngeri! Wajah Pelajar Cirebon Ditempel ke Konten Porno Pakai AI, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku