SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari kecewa dengan hasil putusan sidang gugatan penerbitan izin lingkungan Rumah Deret di wilayah tersebut yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Kamis (19/12/2019).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan Warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
"Semua (hakim) kemasukan angin," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung Eva Eryani Effendi setelah sidang.
Menurut Eva, alasan majelis hakim menolak gugatan warga tampak mengada-ada dan seolah sengaja berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai tergugat.
"Bukti-bukti yang mereka gunakan, menggunakan fasilitas yang dimiliki negara untuk melakukan intimidasi terhadap warga RW 11. Mereka menggunakannya dengan berani," katanya.
Eva menuding Pemkot Bandung sengaja menggunakan fasilitas negara guna mengintimidasi warganya sendiri. Eva bercerita, Warga RW 11 Tamansari menerima perlakukan yang tidak manusiawi dari Pemkot Bandung, terutama saat pembongkaran paksa pemukiman warga RW 11 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Eva mengaku tidak takut dan akan terus melawan serta bertahan untuk mendapatkan hak hidupnya. Bahkan, kata dia, bentuk perlawanan warga yang masih bertahan yakni tak sekalipun mereka sepakat dengan pihak Pemkot dalam masalah apapun menyangkut perampasan tanah sengketa di Tamansari.
"Kami yang bertahan belum menerima sepeserpun, karena kami masih mempertahankan hak hidup kami dibawah Undang-undang Pasal 39 tentang hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai warga negara Indonesia," katanya.
"Mereka tidak punya hati untuk mengelola lebih baik. Hak warga negara bukan dihitung dari berapa banyak yang setuju, tapi hak perseorangan dari rumah ke rumah," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
Penghuni lainnya, Enjo (39) mengatakan, warga yang masih bertahan akan tetap melawan dan tidak takut kehilangan rumah mereka guna mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Warga Bandung, semuanya, bisa melihat warga RW 11 melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparatur pemerintah melalui DPKP3. Apa bedanya sama penjajah, rumah kita digusur rumah kita dihancurkan barang kita dihilangkan."
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 80 Kurikulum Merdeka
-
Bogor Memanas! Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balai Kota, Tuntut Kejelasan Nasib 'Si Hijau'