SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari kecewa dengan hasil putusan sidang gugatan penerbitan izin lingkungan Rumah Deret di wilayah tersebut yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, pada Kamis (19/12/2019).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan Warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret Tamansari.
"Semua (hakim) kemasukan angin," ujar Koordinator Forum Juang Tamansari Bandung Eva Eryani Effendi setelah sidang.
Menurut Eva, alasan majelis hakim menolak gugatan warga tampak mengada-ada dan seolah sengaja berpihak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebagai tergugat.
"Bukti-bukti yang mereka gunakan, menggunakan fasilitas yang dimiliki negara untuk melakukan intimidasi terhadap warga RW 11. Mereka menggunakannya dengan berani," katanya.
Eva menuding Pemkot Bandung sengaja menggunakan fasilitas negara guna mengintimidasi warganya sendiri. Eva bercerita, Warga RW 11 Tamansari menerima perlakukan yang tidak manusiawi dari Pemkot Bandung, terutama saat pembongkaran paksa pemukiman warga RW 11 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Eva mengaku tidak takut dan akan terus melawan serta bertahan untuk mendapatkan hak hidupnya. Bahkan, kata dia, bentuk perlawanan warga yang masih bertahan yakni tak sekalipun mereka sepakat dengan pihak Pemkot dalam masalah apapun menyangkut perampasan tanah sengketa di Tamansari.
"Kami yang bertahan belum menerima sepeserpun, karena kami masih mempertahankan hak hidup kami dibawah Undang-undang Pasal 39 tentang hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi sebagai warga negara Indonesia," katanya.
"Mereka tidak punya hati untuk mengelola lebih baik. Hak warga negara bukan dihitung dari berapa banyak yang setuju, tapi hak perseorangan dari rumah ke rumah," tambahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
Penghuni lainnya, Enjo (39) mengatakan, warga yang masih bertahan akan tetap melawan dan tidak takut kehilangan rumah mereka guna mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.
"Warga Bandung, semuanya, bisa melihat warga RW 11 melawan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparatur pemerintah melalui DPKP3. Apa bedanya sama penjajah, rumah kita digusur rumah kita dihancurkan barang kita dihilangkan."
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Warga Tamansari Ajukan Banding Usai Hakim PTUN Tolak Gugatan
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib