SuaraJabar.id - Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari akan melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan tersebut menyusuk ditolaknya gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Upaya selanjutnya tadi saya sudah berdiskusi dengan warga kita akan melakukan banding setelah 14 hari sidang putusan ini dibacakan," ucap Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Gunawan usai sidang.
Menurutnya, keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga jelas sangat merugikan dan tidak jelas alasannya. Padahal, kata dia, alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.
Pertama, kata dia, surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan jika pemilik lahan yang akan dibangun tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," tukasnya.
Kedua, kata dia, masalah sosialisasi izin lingkungan proyek pembangunan tidak melibatkan warga. Sehingga warga memilih untuk menolak pembangunan rumah deret Tamansari. Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim seolah mengklaim masalah sosialisasi itu sudah sesuai standar.
"Padahal, faktanya pada saat persidangan baik Eva (warga) ataupun Sutarno (warga) ketika mereka diundang mereka melakukan keberatan ataupun penolakan pada saat itu. Alasannya karena mereka (Pemkot Bandung) hanya menyampaikan dampak positif saja tida menyampaikan dampak negatif pembangunan itu," bebernya.
Gugun pun menyayangkan putusan majelis hakim PTUN yang justru menyalahkan warga RW 11 Tamansari karena masih bertahan sehingga menyebabkan kondisi lahan tercemar. Justru, kata dia, yang terjadi di lapangan warga sangat merasakan dampak lingkungan akibat proses pembebasan lahan proyek Rudet Tamansari itu.
"Menurut saya hakim keliru karena menyalahkan warga yang bertahan disana. Tadi kawan-kawan media juga mendengarkan di muka sidang (hakim berkata) seharusnya warga ikut dengan kelompok yang 90 sekian persen yang klaimnya sudah sepakat dengan pembangunan, itu keliru," katanya.
Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
"Harusnya majelis hakim tidak melebar ke wilayah sana karena warga bertahan karena warga masih meyakini apa yang sekarang dimiliki oleh warga yaitu persil yang dimiliki oleh warga tergugat, itu sama dengan apa yang dimiliki Pemkot Bandung hanya masalah bukti surat klaim mengklaim," tambanya.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti memang membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Setelahnya, majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Nasabah BRI, Yuk Saksikan Para Legenda Sepak Bola dalam Clash of Legends 2026
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Subang 2026 yang Wajib Kamu Kunjungi, Dijamin Bikin Segar Otak
-
Segmen Commercial BRI Melesat Double Digit, Strategi Transformasi Tunjukkan Dampak Nyata
-
Sempat Terputus Total, Jalur Bungbulang Garut Kini Bisa Dilalui Kendaraan dari Dua Arah
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat