SuaraJabar.id - Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari akan melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan tersebut menyusuk ditolaknya gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Upaya selanjutnya tadi saya sudah berdiskusi dengan warga kita akan melakukan banding setelah 14 hari sidang putusan ini dibacakan," ucap Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Gunawan usai sidang.
Menurutnya, keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga jelas sangat merugikan dan tidak jelas alasannya. Padahal, kata dia, alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.
Pertama, kata dia, surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan jika pemilik lahan yang akan dibangun tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," tukasnya.
Kedua, kata dia, masalah sosialisasi izin lingkungan proyek pembangunan tidak melibatkan warga. Sehingga warga memilih untuk menolak pembangunan rumah deret Tamansari. Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim seolah mengklaim masalah sosialisasi itu sudah sesuai standar.
"Padahal, faktanya pada saat persidangan baik Eva (warga) ataupun Sutarno (warga) ketika mereka diundang mereka melakukan keberatan ataupun penolakan pada saat itu. Alasannya karena mereka (Pemkot Bandung) hanya menyampaikan dampak positif saja tida menyampaikan dampak negatif pembangunan itu," bebernya.
Gugun pun menyayangkan putusan majelis hakim PTUN yang justru menyalahkan warga RW 11 Tamansari karena masih bertahan sehingga menyebabkan kondisi lahan tercemar. Justru, kata dia, yang terjadi di lapangan warga sangat merasakan dampak lingkungan akibat proses pembebasan lahan proyek Rudet Tamansari itu.
"Menurut saya hakim keliru karena menyalahkan warga yang bertahan disana. Tadi kawan-kawan media juga mendengarkan di muka sidang (hakim berkata) seharusnya warga ikut dengan kelompok yang 90 sekian persen yang klaimnya sudah sepakat dengan pembangunan, itu keliru," katanya.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
"Harusnya majelis hakim tidak melebar ke wilayah sana karena warga bertahan karena warga masih meyakini apa yang sekarang dimiliki oleh warga yaitu persil yang dimiliki oleh warga tergugat, itu sama dengan apa yang dimiliki Pemkot Bandung hanya masalah bukti surat klaim mengklaim," tambanya.
Berita Terkait
-
Horor! Mulut Berbusa usai Tenggak Miras dari Wanita Misterius di Tempat Dugem, Cewek Muda di Tamansari Langsung Koit
-
Kampanye Pramono-Rano Mendadak Heboh! Zaenab Tua Muncul Tagih Janji Lama
-
Pamer Bangun Tol Selama Pimpin Banten, Rano Karno di Depan Warga Tamansari: Tukang Insinyur Juga Bisa Kerja
-
Heboh! Muncul saat Pramono-Rano Kampanye di Tamansari Jakbar, Zaenab Tua Tagih Ini
-
Nyolong Motor 5 Kali, Pria di Taman Sari Nginap di Hotel Prodeo
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend