SuaraJabar.id - Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari akan melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan tersebut menyusuk ditolaknya gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Upaya selanjutnya tadi saya sudah berdiskusi dengan warga kita akan melakukan banding setelah 14 hari sidang putusan ini dibacakan," ucap Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Gunawan usai sidang.
Menurutnya, keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga jelas sangat merugikan dan tidak jelas alasannya. Padahal, kata dia, alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.
Pertama, kata dia, surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan jika pemilik lahan yang akan dibangun tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," tukasnya.
Kedua, kata dia, masalah sosialisasi izin lingkungan proyek pembangunan tidak melibatkan warga. Sehingga warga memilih untuk menolak pembangunan rumah deret Tamansari. Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim seolah mengklaim masalah sosialisasi itu sudah sesuai standar.
"Padahal, faktanya pada saat persidangan baik Eva (warga) ataupun Sutarno (warga) ketika mereka diundang mereka melakukan keberatan ataupun penolakan pada saat itu. Alasannya karena mereka (Pemkot Bandung) hanya menyampaikan dampak positif saja tida menyampaikan dampak negatif pembangunan itu," bebernya.
Gugun pun menyayangkan putusan majelis hakim PTUN yang justru menyalahkan warga RW 11 Tamansari karena masih bertahan sehingga menyebabkan kondisi lahan tercemar. Justru, kata dia, yang terjadi di lapangan warga sangat merasakan dampak lingkungan akibat proses pembebasan lahan proyek Rudet Tamansari itu.
"Menurut saya hakim keliru karena menyalahkan warga yang bertahan disana. Tadi kawan-kawan media juga mendengarkan di muka sidang (hakim berkata) seharusnya warga ikut dengan kelompok yang 90 sekian persen yang klaimnya sudah sepakat dengan pembangunan, itu keliru," katanya.
Baca Juga: Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
"Harusnya majelis hakim tidak melebar ke wilayah sana karena warga bertahan karena warga masih meyakini apa yang sekarang dimiliki oleh warga yaitu persil yang dimiliki oleh warga tergugat, itu sama dengan apa yang dimiliki Pemkot Bandung hanya masalah bukti surat klaim mengklaim," tambanya.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti memang membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Setelahnya, majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi