SuaraJabar.id - Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari akan melakukan banding terhadap putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Keputusan tersebut menyusuk ditolaknya gugatan warga Tamansari terkait izin lingkungan pembangunan rumah deret Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis (19/12/2019).
"Upaya selanjutnya tadi saya sudah berdiskusi dengan warga kita akan melakukan banding setelah 14 hari sidang putusan ini dibacakan," ucap Kuasa Hukum Warga RW 11 Tamansari, Gunawan usai sidang.
Menurutnya, keputusan majelis hakim yang menolak gugatan warga jelas sangat merugikan dan tidak jelas alasannya. Padahal, kata dia, alasan warga cukup jelas hingga menggugat surat izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret itu.
Pertama, kata dia, surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan jika pemilik lahan yang akan dibangun tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," tukasnya.
Kedua, kata dia, masalah sosialisasi izin lingkungan proyek pembangunan tidak melibatkan warga. Sehingga warga memilih untuk menolak pembangunan rumah deret Tamansari. Dalam persidangan, kata dia, majelis hakim seolah mengklaim masalah sosialisasi itu sudah sesuai standar.
"Padahal, faktanya pada saat persidangan baik Eva (warga) ataupun Sutarno (warga) ketika mereka diundang mereka melakukan keberatan ataupun penolakan pada saat itu. Alasannya karena mereka (Pemkot Bandung) hanya menyampaikan dampak positif saja tida menyampaikan dampak negatif pembangunan itu," bebernya.
Gugun pun menyayangkan putusan majelis hakim PTUN yang justru menyalahkan warga RW 11 Tamansari karena masih bertahan sehingga menyebabkan kondisi lahan tercemar. Justru, kata dia, yang terjadi di lapangan warga sangat merasakan dampak lingkungan akibat proses pembebasan lahan proyek Rudet Tamansari itu.
"Menurut saya hakim keliru karena menyalahkan warga yang bertahan disana. Tadi kawan-kawan media juga mendengarkan di muka sidang (hakim berkata) seharusnya warga ikut dengan kelompok yang 90 sekian persen yang klaimnya sudah sepakat dengan pembangunan, itu keliru," katanya.
Baca Juga: PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
"Harusnya majelis hakim tidak melebar ke wilayah sana karena warga bertahan karena warga masih meyakini apa yang sekarang dimiliki oleh warga yaitu persil yang dimiliki oleh warga tergugat, itu sama dengan apa yang dimiliki Pemkot Bandung hanya masalah bukti surat klaim mengklaim," tambanya.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Novi Dewi Cahyanti memang membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.
Setelahnya, majelis hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menyimpulkan para tergugat tidak melanggar asa kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Lingkungan Rumah Deret
-
Warga Korban Penggusuran Tamansari Bertahan di Masjid, Begini Reaksi Oded
-
Lupakan Rivalitas, Jakmania Peduli Korban Gusuran Tamansari Bandung
-
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
-
Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya
-
Di Balik Manisnya Gula Aren, Ada Kisah Petani Penyintas Bencana yang Menjaga Bumi Pertiwi
-
Terbongkar! Jaringan Pakaian Bekas Ilegal Ratusan Miliar di Jawa Barat
-
Pelajar dan Mahasiswa Angkut 2 Ton Sampah Sungai Ciliwung di Hari Kemerdekaan
-
Persib Tumbang di Menit Akhir, Bojan Hodak Salahkan Kebodohan Pemain?