Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 20:05 WIB
Sahwan Nasution, predator seks siswa SD di Bandung Barat, Jawa Barat. (Ayobandung.com).

SuaraJabar.id - Sahwan Nasution (29), predator seksual yang sudah mencabuli 17 siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pernah menjadi korban pencabulan.

Hal itu disampaikan Sahwan saat berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB di rumah tahanan Mapolsek Cisarua, Selasa (24/12/2019) dini hari.

Wakil Ketua KPAI KBB Prihatin Mulyati menyampaikan, aksi pencabulan itu diakui Sahwan terjadi di kampung halamannya di Sumatra Barat saat usia sembilan tahun.

"Kepada kami SN mengaku pernah menjadi korban pencabulan pada usia 9 tahun, hal ini yang saya kira memicu pelaku melakukan pencabulan pada orang lain," kata Prihatin kepada Ayobandung.com.

Baca Juga: Awal Disebut Korban Sodomi, Temuan Baru Polisi soal Mayat Bayi Tanpa Kepala

Menurutnya, pada kasus asusila dengan korbannya anak-anak sesama jenis, pelakunya cenderung memiliki pengalaman sama pada usia dini. Pada saat dewasa kejadian masa lampau memicu dendam yang kemudian menjadi kebiasaan dan menganggap tindakan asusila ini hal normal.

"Diawali dendam karena menjadi korban, kemudian melakukannya kepada orang lain dan merasa tindakan asusila ini sebagai pemuas nafsu seksual yang ideal baginya," katanya.

Hal ini terindikasi juga pada Sahwan. Meski kini rumah tangga Sahwan terbilang normal karena beristri dan telah memiliki dua orang anak, kehidupan seksual tersangka merasa tidak puas tanpa melakukan sodomi kepada anak-anak.

"Keterangan SN ini jelas merasa kehidupan seksualnya jenuh, ini yang mendasari SN melakukan asusila pada siswa SD," katanya.

Di samping itu, lingkungan SN sebagai penjaga warung di dekat sekolah dan kerap berinteraksi dengan anak-anak membuka peluang tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca Juga: Misteri Bayi Tanpa Kepala di Saluran Got, Ternyata Dibunuh Pelaku Sodomi

"Adanya kesempatan karena sering bergaul menjadikan korban sebagai sasaran kelainan seksualnya," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menduga korban predator anak ini lebih dari 17 orang. Hal itu didasari dari keterangan tersangka yang mengaku telah melakukan asusila sejak tahun 2017.

Dari penyidikan sementara, belasan korban yang sudah disodomi Sahwan berjenis kelamin laki-laki berusia antara 10-12 tahun.

"Laporan yang kami terima 17 orang, tetapi kami sedang dalami kemungkinan korban lain," ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa.

Terungkapnya kasus ini setelah Polsek Cisarua menerima laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli Sahwan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, didalam warung SN merayu korban dengan uang jajan Rp 5000 dan jajanan yang diinginkan korban.

Atas perbuatannya itu, Sahwan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More