Andi Ahmad S
Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:06 WIB
Ilustrasi traktor petani [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

SuaraJabar.id - Kasus korupsi yang menjerat Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Cidaun, Cianjur, bukanlah sekadar berita kriminal biasa.

Ini adalah kisah tentang pengkhianatan amanah, keserakahan, dan jaringan kejahatan yang kini sedang diburu oleh polisi.

Di balik penangkapan Udan Supena, tersimpan sejumlah fakta miris yang membuat publik geram.

Berikut adalah 8 fakta kunci yang wajib Anda tahu tentang kasus ini.

1. Korupsi Kilat: Lenyap Hanya dalam 30 Hari

Fakta paling mencengangkan adalah kecepatan tindakan pelaku. Traktor roda empat bantuan pemerintah pusat itu diterima Gapoktan pada Agustus 2020.

Alih-alih digunakan untuk menggarap sawah, Udan Supena langsung "melego" aset tersebut hanya dalam waktu satu bulan. Kenekatan ini menunjukkan bahwa niat jahat itu kemungkinan besar sudah terencana.

2. Mimpi Petani Dihargai Rp 120 Juta

Harapan para petani untuk memiliki alat pertanian modern dihargai sangat murah oleh pemimpin mereka. Traktor tersebut dijual oleh Udan Supena seharga Rp 120 juta.

Baca Juga: Bukan Pelaku Tunggal? Jaringan Korupsi Traktor Cianjur Diburu Lintas Provinsi

Uang ini, menurut polisi, langsung digunakan untuk kepentingan pribadi sang ketua, mengabaikan sepenuhnya hak dan kesejahteraan anggota kelompok taninya.

3. Dibeli Lewat Jalur Aspirasi Anggota DPR RI

Ironisnya, traktor ini bukan bantuan biasa. Pengadaannya diperjuangkan melalui jalur aspirasi anggota DPR RI Dapil Cianjur.

Artinya, ada proses panjang dan kepercayaan politik yang dilibatkan. Namun, amanah dari wakil rakyat dan harapan konstituennya justru dikorupsi di tingkat paling bawah.

4. Ada 'Uang Tutup Mulut' Sebesar Rp 18 Juta

Ketua Gapoktan Cikawung 3 Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat Udan Supena ditangkap Polres Cianjur, terkait kasus dugaan korupsi menjual traktor bantuan dari pemerintah pusat, Selasa, 26/8/2025.ANTARA/Ahmad Fikri.

Udan Supena diduga tidak beraksi sendirian. Polisi menemukan fakta bahwa sekitar Rp 18 juta dari hasil penjualan diberikan kepada salah seorang anggota Gapoktan lain.

Load More