SuaraJabar.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok pada Tahun 2020 akan menghidupkan kembali pungutan retribusi sampah rumah tangga sesuai dengan aturan daerah yang ada.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Depok Iyay Gumilar menjelaskan, pembayaran retribusi sampah ini dibagi menjadi dua golongan. Pertama, perumahan dan atau pemukiman tidak teratur. Kedua, perumahan atau pemukiman teratur.
“Tarifnya bervariasi sesuai luas bangunan,” kata Iyay saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019) .
Pembayaran retribusi sampah tersebut, jelasnya, disesuaikan dengan luas bangunan rumah. Seperti luas bangunan untuk 100 meter persegi dikenakan Rp 7.000 per bulan, untuk 101 meter persegi hingga 200 meter dikenakan Rp 15.000 per bulan, 201 meter sampai dengan 300 meter Rp 25.000 per bulan dan di atas 300 meter dikenakan tarif Rp 40.000 per bulan.
"Jenis perumahan teratur juga dikenakan tarif sesuai dengan luas bangunan," katanya.
Dijelaskannya, luas bangunan 21 meter sampai dengan 100 meter tarifnya Rp 20.000 per bulan. Kemudian, luas 101 meter sampai dengan 200 meter biayanya Rp 25.000 perbulan, untuk di atas 201 meter hingg 300 meter biayanya Rp 50.000 per bulan dan terakhir, bangunan di atas 300 meter tarifnya Rp 70.000 per bulan.
“Mulai Tahun 2020, bayarnya pas tiap tanggal 27 melalui ketua lingkungan dan ketua lingkungan bisa membayarkan ke petugas dan kas daerah,” katanya.
Iyay mengungkapkan pembayaran retribusi masih secara manual dan di perumahan tergantung kesepakatan lingkungan masing masing.
"Sementara nonperumahan, pembayarannya rata-rata dari ketua lingkungan dan RW. Jadi nanti dari ketua RW bisa langsung ke kas daerah atau petugas retribusi."
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Cari Solusi Tangani Sampah Rumah Tangga, Survei Ungkap Fakta Ini
Berita Terkait
-
Ancam Banjir Perumahan di Bekasi, Sampah Bambu Bendungan Koja Dibersihkan
-
Antisipasi Sampah Malam Tahun Baru, DLH DKI Kerahkan 7.000 Personel
-
Sidak ke Bekasi, Ombudsman RI Temukan Buruknya Penanganan Sampah di Sungai
-
Hasil Penelitian Menyebut Sampah Terbuang ke Laut Lebih Banyak dari Jakarta
-
Miris, 8,32 Ton Sampah Masuk Teluk Jakarta Setiap Hari
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
BRI Perluas Akses Investasi Global di BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap
-
Kabar Terbaru Tol Bocimi, Kapan Jalur Cibadak-Sukabumi Barat Mulai Bisa Dilintasi?
-
Viral Siswi SD Menangis Akibat Listrik Padam Saat OSN, Disdik Sukabumi Minta Ujian Diulang
-
6 Fakta Terbaru Pemeriksaan Wabup Syafrudin, Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu