SuaraJabar.id - Polisi akhirnya telah membongkar kasus penemuan mayat perempuan berinisial R (24) di sebuah vila di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke alias ladies companion (LC) ternyata dibunuh RA, pelanggannya karena tak mau diajak lagi berhubungan badan.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menceritakan, detik-detik pembunuhan terhadap R yang tewas akibat dicekik tersangka.
Sebelum dibunuh, kata Joni, pelaku sempat terlibat cekcok setelah korban menolak ajakannya untuk main di ronde kedua.
Awalnya, RA menyangka korban hanya pingsan setelah lehernya dicekik tersangka. Kemudian, RA lalu menutup tubuh korban dengan selimut dan pergi dari vila dengan menumpang ojek online.
"Pelaku kira korban hanya pingsan, langsung ditutupi selimut dan ditinggalkan menggunakan ojek online berangkat ke Bandung karena si pelaku ingin melakukan tahun baruan di sana," kata Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.
Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.
Baca Juga: Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
"Saat ditemukan belum bisa dipastikan sudah meninggal dunia atau belum, tetapi secepat mungkin dievakuasi dahulu, tetapi dinyatakan di tengah jalan korban sudah tidak bisa tertolong karena tidak ada nafas dan ada lebam biru di lehernya," kata Joni.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Rambiga
Berita Terkait
-
Bunuh LC Karaoke usai Pesta Seks, Tersangka Tak Klimaks karena Obat Kuat
-
Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua
-
Onani di Atas Mayat Putrinya, Jeritan Hati Ibu Korban ke Pembunuh Nissa
-
Halimah Dibunuh Suami Gegara Chat Pria di FB, Tubuhnya Kena Tusuk 14 Lobang
-
Bikin Skenario Usai Bunuh Tante dan Sepupu, Ponakan Pura-pura Lapor Polisi
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Harga Pertamax Naik Tajam, 10 Persen Konsumen Diprediksi Serbu Pertalite
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah