SuaraJabar.id - Polisi akhirnya telah membongkar kasus penemuan mayat perempuan berinisial R (24) di sebuah vila di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke alias ladies companion (LC) ternyata dibunuh RA, pelanggannya karena tak mau diajak lagi berhubungan badan.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menceritakan, detik-detik pembunuhan terhadap R yang tewas akibat dicekik tersangka.
Sebelum dibunuh, kata Joni, pelaku sempat terlibat cekcok setelah korban menolak ajakannya untuk main di ronde kedua.
Awalnya, RA menyangka korban hanya pingsan setelah lehernya dicekik tersangka. Kemudian, RA lalu menutup tubuh korban dengan selimut dan pergi dari vila dengan menumpang ojek online.
"Pelaku kira korban hanya pingsan, langsung ditutupi selimut dan ditinggalkan menggunakan ojek online berangkat ke Bandung karena si pelaku ingin melakukan tahun baruan di sana," kata Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.
Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.
Baca Juga: Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
"Saat ditemukan belum bisa dipastikan sudah meninggal dunia atau belum, tetapi secepat mungkin dievakuasi dahulu, tetapi dinyatakan di tengah jalan korban sudah tidak bisa tertolong karena tidak ada nafas dan ada lebam biru di lehernya," kata Joni.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Rambiga
Berita Terkait
-
Bunuh LC Karaoke usai Pesta Seks, Tersangka Tak Klimaks karena Obat Kuat
-
Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua
-
Onani di Atas Mayat Putrinya, Jeritan Hati Ibu Korban ke Pembunuh Nissa
-
Halimah Dibunuh Suami Gegara Chat Pria di FB, Tubuhnya Kena Tusuk 14 Lobang
-
Bikin Skenario Usai Bunuh Tante dan Sepupu, Ponakan Pura-pura Lapor Polisi
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
Kurator GBTI: Sejarah Tionghoa Bukan Cerita Pinggiran, tapi Bagian dari Indonesia
-
4 Wisata Alam Bogor dan Cianjur Ini Visualnya Kebangetan, Wajib Masuk Wishlist Gen Z
-
BRI Peduli Terjunkan Relawan Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 117 Kurikulum Merdeka
-
Kronologi Dua Polisi Gugur Saat Menjalankan Tugas Kemanusiaan di Longsor Cisarua