SuaraJabar.id - Polisi akhirnya telah membongkar kasus penemuan mayat perempuan berinisial R (24) di sebuah vila di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke alias ladies companion (LC) ternyata dibunuh RA, pelanggannya karena tak mau diajak lagi berhubungan badan.
Kapolres Bogor AKBP M Joni menceritakan, detik-detik pembunuhan terhadap R yang tewas akibat dicekik tersangka.
Sebelum dibunuh, kata Joni, pelaku sempat terlibat cekcok setelah korban menolak ajakannya untuk main di ronde kedua.
Awalnya, RA menyangka korban hanya pingsan setelah lehernya dicekik tersangka. Kemudian, RA lalu menutup tubuh korban dengan selimut dan pergi dari vila dengan menumpang ojek online.
"Pelaku kira korban hanya pingsan, langsung ditutupi selimut dan ditinggalkan menggunakan ojek online berangkat ke Bandung karena si pelaku ingin melakukan tahun baruan di sana," kata Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.
Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.
Baca Juga: Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
"Saat ditemukan belum bisa dipastikan sudah meninggal dunia atau belum, tetapi secepat mungkin dievakuasi dahulu, tetapi dinyatakan di tengah jalan korban sudah tidak bisa tertolong karena tidak ada nafas dan ada lebam biru di lehernya," kata Joni.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Rambiga
Berita Terkait
-
Bunuh LC Karaoke usai Pesta Seks, Tersangka Tak Klimaks karena Obat Kuat
-
Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua
-
Onani di Atas Mayat Putrinya, Jeritan Hati Ibu Korban ke Pembunuh Nissa
-
Halimah Dibunuh Suami Gegara Chat Pria di FB, Tubuhnya Kena Tusuk 14 Lobang
-
Bikin Skenario Usai Bunuh Tante dan Sepupu, Ponakan Pura-pura Lapor Polisi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib