SuaraJabar.id - Polisi telah meringkus seorang lelaki berinisial RA (39) terkait kasus pembunuhan terhadap R (24), pemandu lagu karaoke alias ladies companion yang ditemukan tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, motif pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran korban menolak kembali diajak berhubungan badan. Akibatnya, R dicekik pelaku hingga tewas.
Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.
Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, aksi pembunuhan itu bermula ketika RA kembali membangunkan R untuk kembali diajak naik ranjang.
Baca Juga: Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai
"Sekitar pukul 04.00 WIB, si korban dibangunkan kembali untuk diajak ML oleh si pelaku ini," kata M Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).
Diketahui, ajakan berhubungan badan kembali itu terjadi setelah dua rekan pelaku dan teman korban sudah pergi seusai berpesta seks di vila tersebut.
Dari penyidikan sementara, alasan tersangka menyuruh korban melayaninya lagi karena masih merasa tak puas akibat pengaruh obat kuat.
Namun, karena sudah merasa lelah, korban menolak ajakan pelanggannya untuk berhubungan badan.
"Pelaku minta yang kedua kalinya saat malam hari. Ketika itu, pelaku minum obat kuat tidak sampai titik klimaks hingga korban kelelahan dan minta istirahat," katanya.
Baca Juga: Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati
Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Rambiga
Berita Terkait
-
Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua
-
Onani di Atas Mayat Putrinya, Jeritan Hati Ibu Korban ke Pembunuh Nissa
-
Halimah Dibunuh Suami Gegara Chat Pria di FB, Tubuhnya Kena Tusuk 14 Lobang
-
Bikin Skenario Usai Bunuh Tante dan Sepupu, Ponakan Pura-pura Lapor Polisi
-
Sempat Kesurupan, Rinaldi Mutilasi Ayahnya Sepulang Berobat ke Paranormal
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Mei 2025, Performa Handal Memori Lega
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
Terkini
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
-
Motif Sakit Hati dan Utang, Ayah dan Anak di Cianjur Tega Mutilasi Ibu dan Balita
-
BRI Dorong Ekonomi: 7 Kiprah Nyata di Momentum Hari Kebangkitan Nasional
-
Sungai Dicemari Limbah Oranye, Pabrik Ditutup Sementara!
-
KPK Bertemu Dedi Mulyadi, Ada Apa?