Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita
Senin, 27 Januari 2020 | 11:10 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.

Load More