Mantan Menpora Roy Suryo melaporkan petinggi Sunda Empire bernama Rangga Sasana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (24/1/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Pasal yang dilaporkan terkait Tindak Pidana ITE, menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 31 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 14, 15 dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Minta Tolong Usai Diancam Petinggi Sunda Empire
-
Terungkap Nama Asli Petinggi Sunda Empire dan 4 Berita Populer Lain
-
Jejak Digital Rangga Sasana, Sempat Mengutuk Pembakar Bendera Tauhid
-
Roy Suryo Ungkap Nama Asli dan Rumah Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire
-
Cara Lucu Kaesang Sindir Sunda Empire, Jadi Sorotan Warganet
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar