SuaraJabar.id - Polres Metro Depok menyita sejumlah alat bukti dalam kasus penipuan Weeding Organizer (WO) Pandamanda. Saat melakukan penggeledahan di kantor WO Pandamanda yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (5/2/2020) malam.
Polisi menyita beberapa dokumen yang meliputi dokumen usaha, bukti transaksi dengan korban dan kerja sama dengan klien, kuitansi dan unit CPU.
"Sudah kita lakukan penggeledahan kemarin malam. Kita amankan beberapa barang bukti," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok pada Kamis (6/2/2020).
Untuk diketahui, pemilik WO Pandamanda sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Penetapan tersebut dilakukan setelah terkumpulnya alat bukti dan laporan dari para korbannya yang berjumlah puluhan orang. Namun dari laporan korban tersebut, Aziz mengemukakan dua orang pelapor resmi.
Azis mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Anwar diduga kuat menggunakan sistem gali lubang tutup lubang dalam menjalankan usaha jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut.
Hal tersebut diakui tersangka sendiri. Dikatakannya, selama ini untuk menyelenggarakan acara pernikahan dari satu klien, dirinya menunggu pelunasan terlebih dahulu dari klien lainnya.
"Tapi sekarang, seluruh uang dari kliennya ini sudah habis (digunakan), seperti (untuk) membeli rumah dan operasional kantornya," katanya.
Azis menjelaskan, total sementara kerugian korban penipuan penyelenggara jasa pernikahan itu mencapai Rp 2,5 miliar. Diperkirakan, nominal angka kerugian tersebut bertambah.
"Ini kita masih lakukan pendalaman terhadap tersangka, memang dia memiliki enam orang pekerja yang digaji sekitar Rp 1 Juta. Nanti kita periksa, apakah ada ikut serta mereka namun memang yang aktif menawarkan di media sosial itu adalah tersangka," katanya.
Baca Juga: Jumlah Pelapor Penipuan WO Pandamanda Bertambah Jadi 40 Orang
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres AKP Firdaus menambahkan, dari hasil penggeledahan tidak ada penyitaan uang tunai karena yang ditemukan hanya barang bukti berupa kuitansi dan CPU komputer.
Selain itu, dalam kasus tersebut, petugas mendapatkan fakta baru bahwa keterangan pelaku hasil uang bisnis tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan mobil.
"Pemilik WO ini pakai sistem gali lubang tutup lubang. Penipuan ini pun sudah dilakukan pada 2018 lalu yang uangnya untuk cicilan rumah dan mobil," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jumlah Pelapor Penipuan WO Pandamanda Bertambah Jadi 40 Orang
-
Bayar Rp 50 Juta, Pesta Nikah Isnaini Buyar Usai Ditipu Wedding Organizer
-
Tipu Calon Pasangan Pengantin Hingga Puluhan Juta, Pemilik WO Ditangkap
-
Viral Pengantin Ditipu Wedding Organizer, Keluarga Pingsan
-
Korban Penipuan Wedding Organizer di Palembang Akhirnya Lapor Polisi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA