SuaraJabar.id - Polres Metro Depok menyita sejumlah alat bukti dalam kasus penipuan Weeding Organizer (WO) Pandamanda. Saat melakukan penggeledahan di kantor WO Pandamanda yang berada di wilayah Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (5/2/2020) malam.
Polisi menyita beberapa dokumen yang meliputi dokumen usaha, bukti transaksi dengan korban dan kerja sama dengan klien, kuitansi dan unit CPU.
"Sudah kita lakukan penggeledahan kemarin malam. Kita amankan beberapa barang bukti," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Metro Depok pada Kamis (6/2/2020).
Untuk diketahui, pemilik WO Pandamanda sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Penetapan tersebut dilakukan setelah terkumpulnya alat bukti dan laporan dari para korbannya yang berjumlah puluhan orang. Namun dari laporan korban tersebut, Aziz mengemukakan dua orang pelapor resmi.
Azis mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, Anwar diduga kuat menggunakan sistem gali lubang tutup lubang dalam menjalankan usaha jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut.
Hal tersebut diakui tersangka sendiri. Dikatakannya, selama ini untuk menyelenggarakan acara pernikahan dari satu klien, dirinya menunggu pelunasan terlebih dahulu dari klien lainnya.
"Tapi sekarang, seluruh uang dari kliennya ini sudah habis (digunakan), seperti (untuk) membeli rumah dan operasional kantornya," katanya.
Azis menjelaskan, total sementara kerugian korban penipuan penyelenggara jasa pernikahan itu mencapai Rp 2,5 miliar. Diperkirakan, nominal angka kerugian tersebut bertambah.
"Ini kita masih lakukan pendalaman terhadap tersangka, memang dia memiliki enam orang pekerja yang digaji sekitar Rp 1 Juta. Nanti kita periksa, apakah ada ikut serta mereka namun memang yang aktif menawarkan di media sosial itu adalah tersangka," katanya.
Baca Juga: Jumlah Pelapor Penipuan WO Pandamanda Bertambah Jadi 40 Orang
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres AKP Firdaus menambahkan, dari hasil penggeledahan tidak ada penyitaan uang tunai karena yang ditemukan hanya barang bukti berupa kuitansi dan CPU komputer.
Selain itu, dalam kasus tersebut, petugas mendapatkan fakta baru bahwa keterangan pelaku hasil uang bisnis tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan mobil.
"Pemilik WO ini pakai sistem gali lubang tutup lubang. Penipuan ini pun sudah dilakukan pada 2018 lalu yang uangnya untuk cicilan rumah dan mobil," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Jumlah Pelapor Penipuan WO Pandamanda Bertambah Jadi 40 Orang
-
Bayar Rp 50 Juta, Pesta Nikah Isnaini Buyar Usai Ditipu Wedding Organizer
-
Tipu Calon Pasangan Pengantin Hingga Puluhan Juta, Pemilik WO Ditangkap
-
Viral Pengantin Ditipu Wedding Organizer, Keluarga Pingsan
-
Korban Penipuan Wedding Organizer di Palembang Akhirnya Lapor Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Apes! Begal Bercelurit di Karawang Babak Belur Dihajar Massa Usai Gagal 'Stut' Motor Korban
-
Siap-siap! Mei 2026 Jadi Awal Kemarau Panjang di Sebagian Besar Jawa Barat
-
Siswa SMP yang Dibawa Lari Agya Ditemukan, Polisi Ungkap Peran Driver Ojol dalam Rekaman CCTV
-
Resmi Ditutup! Plt Bupati Bekasi Segel TPS Ilegal Sriamur yang Beroperasi Belasan Tahun