SuaraJabar.id - Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap AIP (30) warga Kecamatan Purwakarta Kota, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dan narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas dugaan seorang anak yang mendapatkan penganiayaan hingga hendak dibuang ke sungai oleh bapaknya.
"Bapaknya melakukan itu karena dilaporkan oleh istrinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Matrius, sebagaimana dilansir Ayobandung (jaringan Suara.com), Rabu (12/2/2020).
Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku untuk menyelamatkan anak yang dalam penguasaan pelaku. Dia mengatakan, Babinsa dan Babinkamtibmas awalnya tidak berani masuk untuk menyelamatkan anak tersebut dari siksaan bapaknya.
"Tidak berani masuk karena khawatir justru membahayakan nyawa si anak. Hingga kedatangan unit 1 Reskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana yang berani mendobrak dan menyelamatkan anak tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, tim menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,36 dan bong.
"Pelaku kami ringkus dan barang bukti narkoba juga kami amankan," ujar Kapolres.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Satuan Resere Narkoba diketahui bahwa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Purwakarta.
"Kasus narkoba sudah ditangani tim narkoba, sementara kasus KDRT masih berlanjut ditangani Sat Reskrim Polres Purwakarta," kata dia.
Baca Juga: Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
Pelaku terancam dua Undang-undang, yakni UU Tentang Nakorba dan UU tentang KDRT.
Berita Terkait
-
DPO Kasus Narkoba, AIP Dibekuk Polisi saat Mau Lempar Anaknya ke Kali
-
Tendangan Maut Tewaskan Rekan, Siswa di Sumbar Kini Meringkuk di Penjara
-
Buruh China di Purwakarta Diawasi Ketat, Takut Sebar Virus Corona
-
Viral Video Pengendara Memaki Polantas, Berakhir Minta Maaf
-
Bekap Anak Majikan Pakai Wallpaper Tembok, Kejiwaan Noviana Diperiksa
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana