Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 13 Februari 2020 | 10:25 WIB
Surat larangan perayaan hari valentine di Depok. (Istimewa)

SuaraJabar.id - Setelah Kota Bekasi dan Bandung viral soal larangan perayaan hari Valentine yang jatuh tiap tanggal 14 Febuari. Pemkot Depok juga melakukan hal sama, melarang perayaan yang biasa disebut juga hari kasih sayang itu.

Larangan perayaan hari valentine oleh Pemkot Depok yakni dengan menyebarkan surat edaran dengan nomor 42I/937 /ll/ Peb. SM P/2020. Surat itu ditujukan kepada para kepala sekolah SD, SMP dan pelajar di Depok.

"Iya benar kami menyebarkan surat edaran itu agar tidak merayakan hari valentine day ke kepala sekolah SD dan SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan Depok, Mohammad Thamrin, Kamis (13/2/2020).

Menurut Thamrin, di dalam surat itu berisikan bahwa hari valentine itu bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.

Baca Juga: Paling Hits: Pangeran Harry Takut Botak, Valentine Idaman Meghan Markle

Surat edaran itu kata dia, bersifat upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.

"Kami mohon perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah, mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," katanya.

Selain itu, Thamrin juga menginstruksikan para pengawas untuk mengawasi kegiatan peserta didik masing-masing di tiap sekolah.

"Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru dan komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku serta karakter dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia," katanya.

Sementara itu, surat edaran tersebut viral di berbagai media sosial Instagram seperti Depok24jam, Depok update, dan Info Depok.

Baca Juga: MUI: Hari Valentine Budaya Barat, Banyak Negatifnya

Kontributor : Supriyadi

Load More