SuaraJabar.id - Setelah Kota Bekasi dan Bandung viral soal larangan perayaan hari Valentine yang jatuh tiap tanggal 14 Febuari. Pemkot Depok juga melakukan hal sama, melarang perayaan yang biasa disebut juga hari kasih sayang itu.
Larangan perayaan hari valentine oleh Pemkot Depok yakni dengan menyebarkan surat edaran dengan nomor 42I/937 /ll/ Peb. SM P/2020. Surat itu ditujukan kepada para kepala sekolah SD, SMP dan pelajar di Depok.
"Iya benar kami menyebarkan surat edaran itu agar tidak merayakan hari valentine day ke kepala sekolah SD dan SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan Depok, Mohammad Thamrin, Kamis (13/2/2020).
Menurut Thamrin, di dalam surat itu berisikan bahwa hari valentine itu bertentangan dengan norma agama, sosial, dan budaya.
Surat edaran itu kata dia, bersifat upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia.
"Kami mohon perhatian saudara untuk melakukan langkah-langkah, mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan valentine day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," katanya.
Selain itu, Thamrin juga menginstruksikan para pengawas untuk mengawasi kegiatan peserta didik masing-masing di tiap sekolah.
"Kami juga mengimbau agar kepala sekolah, guru dan komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku serta karakter dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia," katanya.
Sementara itu, surat edaran tersebut viral di berbagai media sosial Instagram seperti Depok24jam, Depok update, dan Info Depok.
Baca Juga: Paling Hits: Pangeran Harry Takut Botak, Valentine Idaman Meghan Markle
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
MUI: Hari Valentine Budaya Barat, Banyak Negatifnya
-
Ini Dia Wilayah dengan Penduduk Paling Romantis di Indonesia, Di Mana?
-
Viral Surat Disdik Bandung Larang Sekolah dan Murid Rayakan Valentine
-
Viral Surat Disdik Bekasi Larang Siswa-siswi Sekolah Rayakan Hari Valentine
-
Rooftop Romance, Rayakan Valentine dengan Pemandangan Langit BSD City
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Reformasi Polri Mendesak: 4 Poin Krusial dari Guru Besar UI Ini Wajib Dilaksanakan
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat