SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial RH lantaran melakukan kekerasan terhadap kucing. Kini polisi masih mendalami keterangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erman mengatakan pelaku dibekuk atas laporan aktivis hewan dari Animal Defenders Indonesia. Pelapor melaporkan RH pada, Selasa (18/2/2020) siang tadi.
“Jadi sebenarnya kemarin (Senin 17/2/2020) pelapor sudah meminta masukan dari anggota bahwa bisa enggak sih melaporkan orang atas dasar melakukan kekerasan terhadap hewan,” kata Arman kepada Suara.com saat dihubungi pada Selasa (18/2/2020).
Dari situ anggota memberikan masukan hingga siang tadi, pelapor bernama Doni Herdaru Tona melaporkan aksi tidak terpuji RH. Dalam laporannya, pelapor membawa alat bukti berupa rekaman dimana RH memukul seekor kucing yang sedang tidur sampai mati.
Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat kecaman dari warganet.
Lebih lanjut, Arman mengatakan saat ini petugas mengumpulkan berkas untuk dipersidangkan pada malam ini. Soalnya, kasus yang tengah ditanganinya masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara masuk Tipiring, makanya sekarang anggota lembur,” katanya.
Kepada penyidik, RH mengaku nekat melakukan aksi tak terpuji terhadap hewan jinak berkaki empat itu lantaran kesal pot bunga miliknya di kotori. Atas dasar itu, RH memukul kucing yang merupakan milik tetangganya itu menggunakan gagang sapu pada bagian kepala sampai mati.
“Satu kali doang pukulnya, tapi langsung mati. Pemilik kucing tidak melapor, namun yang melaporkan adalah komunitas Animal Defenders Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.
Arman memastikan, jika RH terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi memberatkan RH dengan Pasal Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Kawal PPDB Jabar, Iwan Suryawan Janji 'Pelototi' Anggaran Sekolah Swasta Gratis
-
Pengamat Apresiasi Langkah Penguatan Tata Kelola BUMN demi Efisiensi dan Transparansi
-
Libur Idul Adha, Pantai Anyer Diserbu Ribuan Wisatawan
-
PPDB Jabar Harus Transparan: Semua Calon Siswa Punya Hak Sama, Stop Praktik Curang!
-
Manajemen Persib Buka Suara Terkait Sanksi Transfer Ban dari FIFA