SuaraJabar.id - Unit Reskrim Polsek Regol membekuk seorang pelaku pencurian disertai kekerasan, yang merampas mobil angkutan umum. Selain melakukan perampasan, pelaku juga menyandera sopir angkot yang di bawa kabur mobilnya.
Andres Komarudin (24) dibekuk polisi saat membawa kabur mobil hasil rampasannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Rabu (26/2/2020) siang.
Korban perampasan dan juga penyanderaan, Jalaludin (28) mengatakan, kejadian yang menimpanya terjadi saat menunggu penumpang di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
"Pelaku tiba-tiba datang dengan membawa golok. Ia menodongkan goloknya, sambil meminta saya keluar dari mobil," katanya di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).
Dalam kondisi terancam, korban pun ketakutan dan keluar dari kursi sopir. Saat itu, pelaku meminta korban untuk kembali masuk ke dalam mobil, untuk duduk di kursi penumpang.
Mobil pun langsung dilarikan pelaku ke arah Jalan Soekarno-Hatta. Sopir lain yang melihat kejadian itu, menyebarkan apa yang dilihatnya kepada rekan sesama sopir dan pihak kepolisian.
Lalu, para sopir dan pihak kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku. Beruntungnya, tanpa sepengetahuan pelaku, korban menggunakan ponsel miliknya untuk memberitahu kepada rekan sesama sopir.
Berbekal informasi itu, polisi bersama para sopir angkot mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di pertigaan jalan Gedebage, Kota Bandung.
Saat penangkapan berlangsung, rekan sesama sopir tersulut emosi dan menyerang pelaku. Pelaku sempat dimassa lebih dari 10 orang, namun tidak terluka sedikit pun.
Baca Juga: Rampas HP dan Bacok Kepala Korban, Dua Jambret di Tambun Diringkus Polisi
Polisi pun langsung melerai keributan tersebut dan mengamankan tersangka. Sesaat setelah diamankan, polisi menemukan beberapa barang mistik dari kantongnya.
"Ada benda berupa jenglot, kemudian ada sabuk jimat dan sebilah golok," kata Kapolsek Regol Kompol Auliya Djabar saat ungkap kasus.
"Barang (jimat) itu dipercayai pelaku supaya kebal. Menurut pengakuannya itu berhasil," sambung dia.
Pelaku, berdasarkan penuturan para saksi yang di periksa, kerap melakukan pemerasan terhadap sopir-sopir angkutan umum.
Pria asal Garut ini, juga tercatat sebagai residivis kasus curanmor dan penusukan pada tahun 2017.
"Dalam kasus ini, pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidananya di atas lima tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Rampas Motor Pakai Celurit, Kini Sadewa Mendekam di Sel Penjara
-
Driver Grab yang Rampas Ponsel Bocah saat Pipis Akhirnya Ditangkap
-
Drivel Ojol yang Rampas Ponsel Bocah adalah Warga Cengkareng
-
Pura-pura Sebagai Polisi, Perampas Motor Ini Rampas Motor di 11 Lokasi
-
Rampas HP Fans, Petarung Bebas Penghina Khabib Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin